URGENSI PENGGUNAAN TERAAN CAP ATAU STEMPEL NOTARIS PADA MINUTA AKTA NOTARIS DI KOTA MAKASSAR, KABUPATEN GOWA DAN KABUPATEN MAROS
Abstract
ABSTRACT
Function of Stamp on Notary Deed. The research aims to determine the urgency of a position stamp on notary deed and to determine the necessity or not the punctuation of notary deed stamp. The research was normative-empirical, a research in which the object of research includes legislation provisions (in abstracto) and its implementation on legal events (in concreto). The result of research indicates that the urgency of position stamp on notary deed as reinforcement and affirmation of notary signature in a deed, and it shows that in making deed, issuing deed copy and legalize and registering a letter under notary signature on behalf its position, in addition the urgency of a position stamp on notary deed as legalization of notary and notary’s liability. based on the result of the writer’s research concerning the punctuation of the seal / stamp of the notary there is a difference among the notaries concerning the punctuation of seal / stamp on deed Minuta where there are 24 notaries who do not punctuate the seal / stamp of the notary in deed Minuta with the most reason because it is not regulated in Paragraph 56 of UUJN and there are 7 notaries who Punctuate seal / stamp because they believe that the stamped seal / stamp is stipulated in the PERMEN which is the implementing regulations of UUJN and also to indicate that the person who made the deed Minuta is a general official.
Keywords: notary deed, stamp, deed minuta.
ABSTRAK
Fungsi Cap/Stempel Pada Akta Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji urgensi dari suatu cap/stempel jabatan pada akta Notaris dan mengetahui serta mengkaji wajib atau tidaknya pembubuhan teraan cap/stempel pada akta Notaris. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan – ketentuan perundang–undangan (in abstraco) serta penerapannya pada peristiwa hukum (in concreto). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi dari suatu cap/stempel jabatan pada suatu akta Notaris ialah sebagai penguatan dan penegasan tandatangan Notaris di dalam suatu akta, dan menunjukkan bahwa dalam membuat akta, mengeluarkan salinan akta dan melegalisasi dan mendaftarkan surat dibawah tangan Notaris bertindak berdasarkan jabatannya, selain itu urgensi dari suatu cap/stempel jabatan pada akta Notaris ialah sebagai pengesahan dari Notaris dan pertanggungjawaban dari Notaris. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengenai pembubuhan teraan cap/stempel Notaris terdapat perbedaan pendapat di kalangan Notaris mengenai pembubuhan teraan cap/stempel pada minuta akta dimana terdapat 24 (dua puluh empat) Notaris yang tidak membubuhkan teraan cap/stempel Notaris pada minuta akta dengan alasan terbanyak karena hal tersebut tidak diatur di dalam Pasal 56 UUJN dan terdapat 7 (tujuh) Notaris yang membubuhkan teraan cap/stempel Notaris pada minuta akta dengan alasan karena pembubuhan teraan cap/stempel Notaris pada minuta akta diatur di dalam Permen yang merupakan peraturan pelaksana dari UUJN selain itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa yang membuat minuta akta tersebut ialah pejabat umum.
Kata Kunci : Akta Notaris, Cap/Stempel,Minuta Akta.
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
G.H.S Lumban Tobing. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.Habib Adjie.
Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung : PT Refika Aditama.
Hans Kelsen. 2015. Pengantar Teori Hukum. Bandung : Nusa Media.
Logeman.1948. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Jakarta:
Ichtiar Baru – Van Hoeve.
Suharjono. 1995. “Varia Peradilan Tahun XI Nomor 123”.SekilasTinjauan Akta Menurut
Hukum.
Sudikno Mertokusumo. 1981. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Utrecht, E. 1957. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: NV Bali Buku
Indonesia
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA:
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.02.HT.03.10 TAHUN 2007 Tentang Bentuk Dan Ukuran Cap/Stempel Notaris.
Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6478
Refbacks
- There are currently no refbacks.