UPAYA HUKUM MASYARAKAT ADAT PETAPAHAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara analisis terhadap upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat Petapahan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum sosiologis, yaitu penelitian yang membahas tentang berlakunya hukum. Pendekatan ini berdasarkan pendekatan hukum adat, dengan kajian terhadap nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat hukum adat Petapahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Perkembangan arus globalisasi tentunya memberikan dampak terhadap keberadaan lingkungan, tidak terkecuali lingkungan masyarakat adat Petapahan. Semakin banyak persoalan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang berimbas pada kehidupan manusia itu sendiri. Upaya hukum masyarakat adat Petapahan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan dirasakan memberikan dampak positif hingga saat ini bagi masyarakat adat Petapahan dalam menjaga, mengelola dan melindungi lingkungan.
Kata Kunci: Hukum Adat, Lingkungan, Kearifan Lokal
Abstract
The purpose of this study was to describe the analysis of the efforts made by the indigenous people Petapahan for the management and protection of the environment. The approach used in this study is a sociological approach, namely studies that discuss the enactment of the law. This approach is based on common law approach, the study of local wisdom values on indigenous and tribal peoples Petapahan Kampar district in Riau province. The development of globalization certainly has an impact on the existence of the environment, not least environment of Petapahan indigenous people. The more the problems of pollution and destruction in environmental which impact human life itself. Petapahan indigenous legal remedy against perceived environmental management and protection have a positive impact to this day for indigenous peoples Petapahan in maintaining, managing and protecting the environment.
Keywords: Customary Law, Environment, Local WisdomFull Text:
PDFReferences
A. Buku
Arsyad, Hasyim, 1986, Sejarah Bekas Kerajaan Petapahan, Pekanbaru.
Asshiddiqie, Jimly, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sinar Grafika, Bandung.
Djumantri, Maman, 2005, Ruang Untuk Masyarakat Lokal Tradisional (Masyarakat Adat) yang Semakin Terpinggirkan, Jakarta.
Nyoman, Nurjaya I, 2008, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Prestasi Pustaka Publiser, Jakarta.
Santoso, Mas Achmad, 2001, Good Governance Hukum Lingkungan, Penerbit ICEL (Indonedian Center For Environmental Law), Jakarta.
Sumardjono, 2009, Tanah dalam Perspektif hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Bakar, Lastuti Abu, “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, Mei 2013.
Firmanda, Hengki, “Hukum Adat Masyarakat Petapahan dalam Pengelolaan Lingkungan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat”, Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya, Vol. 2, No. 1, Juni 2017.
Matuankotta, Jenny. K. “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Mempertahankan Sumber Daya Alam”, Jurnal Konstitusi, Vol. 2, No. 1, Juni 2010.
Rahayu, Mella Ismelina Farma, “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Ethos, Vol. I, No. 1, Januari-Juni 2003.
Sari, Desi Tamara, “Pendekatan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat pada Daerah Otonomi”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2, No. 1, Januari 2002
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.6200
Refbacks
- There are currently no refbacks.