ANALISIS HUKUM TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN NOTARIS
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan implikasi keputusan Majelis Kehormatan Notaris dalam pemeriksaan notaris. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Adanya permohonan pemeriksaan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim maka MKN Wilayah akan membentuk majelis pemeriksa untuk memanggil, memeriksa, dan mendengarkan keterangan langsung dari notaris. Hasil pemeriksaan dari Majelis Pemeriksalah yang kemudian menjadi acuan MKN Wilayah untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pemanggilan Notaris oleh penegak hukum. Keputusan persetujuan atau penolakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah merupakan keputusan final dan tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh bagi notaris ataupun penegak hukum sehingga akibatnya pihak-pihak terkait harus menjalankan keputusan tersebut. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 66 Ayat (3) dan (4) UUJN ditentukan bahwa jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. MKN Wilayah tidak memberikan jawaban maka dianggap memberikan persetujuan. Dengan demikian proses pemanggilan harus tetap dilaksanakan. Hal ini dapat merugikan notaris, karena seharusnya MKN Wilayah dapat menyatakan sikap atau pertimbangannya.
Kata Kunci: Keputusan, Majelis Kehormatan Notaris, Notaris
Abstract
This study aimed to determine and analyze the authority of the Notary Public Honorary Board (MKN) in the investigation of the notary and to know and analyze the implications of the Decision of the Notary Honorary Board in the investigation of notaries. The location of the research was conducted in the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights of South Sulawesi. The results of the study indicate that the Honorary Board of Notary is authorized to conduct an investigation and issue a decision on approval or rejection of a call of a notary by an investigator, public prosecutor or judge. With the existence of an investigation request from the investigator, public prosecutor, or judge then the Regional Notary Honorary Board will form an investigator board to call, examine, and listen to the direct statement from the notary. The result of an investigation from the Investigator Board then becomes the reference of Regional MKN to give approval or reject the request of the notary calling by the law enforcer. The decision of the approval or rejection of the Regional Notary Honorary Board of the Notary is final and there is no other attempt that can be taken by the notary or law enforcers so that the parties concerned must follow the decision. Indeed, based on the provisions of Article 66 Paragraph (3) and (4) of Law on Notary Position (UUJN) it is stipulated that if within 30 (thirty) days. Regional MKN does not give an answer it is considered to give consent. Therefore the calling process must keep running. This may harm notary, because it is supposed that Regional MKN can state its position or consideration.
Keywords: Decision, Honorary Board of Notary, NotaryFull Text:
PDFReferences
A. Buku
Tobing, G.H.S, Lumbun, 1996, Undang-Undang Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
B. Hasil Penelitian/ Tugas Akhir
Atmaja, Gede Marhaendra Wija 2015, Prinsip dan Teknik Penyusunan Keputusan Administrasi Pemerintahan. Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
C. Makalah/ Pidato
Adjie, Habib, 2015, Memahami Kembali Pemanggilan Notaris, Pengambilan, Penyitaan Minuta akta Notaris Oleh Penyidik Dan Perlindungan Notaris Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya. Makalah pada Seminar Nasional: Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Lampu Merah Oleh Majelis Kehormatan Notaris, di Magister Kenotariatan FH Universitas Diponegoro 6 Juni 2015.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.5965
Refbacks
- There are currently no refbacks.