KINERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN AKSES KEADILAN GOLONGAN FAKIR MISKIN (STUDI PERAN TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAWA TENGAH DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN FAKIR MISKIN)
Abstract
Abstrak
Bantuan hukum merupakan hak setiap orang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terlebih bagi masyarakat yang tidak mampu. Melalui penyelenggara bantuan hukum inilah akses keadilan dapat tersalurkan bagi masyarakat miskin terutama di Jawa Tengah dan salah satunya adalah melalui Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah. Penulisan Hukum ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik studi dokumen dan wawancara adalah yang digunakan dalam hal pengumpulan data. Studi ini menyimpulkan bahwa implementasi bantuan hukum bagi kelompok orang miskin belum diimplementasikan dengan baik. Bukan hanya dari keseriusan pemerintah dalam menangani golongan fakir miskin, namun juga sedikitnya pihak penyelenggara bantuan hukum yang berkenan memberikan bantuan hukum secara prodeo.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Prodeo, Golongan Fakir Miskin, Akses Keadilan
Abstract
Legal aid is the right of every person. As stated in Law No. 16 of 2011 on Legal Aid. Especially for people who can not afford. Not only the people who can not afford economically but also those who are legally blind. In fact, it was found many constraints experienced providers of legal aid in providing legal assistance to community groups, especially the poor. Through these legal aid providers access to justice can be channeled for the poor, especially in Central Java and one of them is through the Legal Aid Society of Central Java. This essay is a qualitative method with socio-legal approach. And it used primary and secondary data. Study of documents and interview techniques are used in data collection. The study concluded that the implementation of legal aid for persons or groups of poor people have not been implemented properly. Not only from the government's seriousness in dealing with the poor classes through its policies, but also at least the organizers are pleased to provide legal aid legal assistance prodeo.
Keywords : Legal Aid, Prodeo, Poor, Acces to JusticeFull Text:
PDFReferences
A. Buku
Black, James A., Den J. Champion, 2001, Metode dan Masalah Penelitian Sosial, Refika Aditama, Bandung.
Lemek, Jeremias, 2007, Mencari Keadilan, Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Galang Press, Yogyakarta.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, ed. Rev, Rosda. Bandung.
Nasution, Adnan Buyung, 1981, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Tim Peneliti LBH Jakarta, 2013, Neraca Timpang Bagi Si Miskin (Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia, LBH Jakarta, Jakarta.
Winarta, Frans Hendra, 2009, Probono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
B. Pidato
Soeharto, Departemen Penerangan RI., Jakarta, 6 Januari 1977.
C. Internet
http://www.ricardosiregar.com/lembaga-bantuan-hukum-dalam-memperjuangkan-hak-asasi-manusia/ .diakses pada hari Selasa 24 Febuari 2015.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum
Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Undang –Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum (PPBH)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Peraturan Internal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 tahun 2010 tentang Fasilitas Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.5277
Refbacks
- There are currently no refbacks.