BATASAN ANTARA PERBUATAN MALADMINISTRASI DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan batasan-batasan antara perbuatan badan atau pejabat pemerintah (bestuurhandelingen) yang merugikan keuangan negara berkualitas sebagai maladministrasi atau merupakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak semua perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Dalam menentukan batasan-batasan antara perbuatan maladministrasi dengan tindak pidana korupsi badan atau pejabat pemerintah harus menghindarkan diri dari tindakan diskresioner yang mengandung nuansa hukum pidana seperti kecurangan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian fakta, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, atau pengelakan peraturan.
Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana, Maladministrasi
Abstract
The aim of this research is to determine the limitations of the act of government officials (bestuurhandelingen) that inflict state financial loss qualified as maladministration or a corruption offense. The research method used is Juridical Normative. The result of the study shows that, not every act of government officials that inflict state financial loss qualified as a corruption offense. In determining of the limits between maladministration act and corruption offense, the government officials must avoid itself from acts of discretion that containing the nuances of criminal law such as cheating (deceit), manipulation, misrepresentation, concealment of facts, breach of trust, subterfuge, or illegal circumvention.
Keywords: Corruption, Criminal Act, Maladministration
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adji, Indriyanto Seno, 2009, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta.
Anggriani, Jum, 2012 Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Arsyad, H. Jawade Hafidz, 2013, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2004, Sekitar Masalah Korupsi - Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.
Djaja, Ermansjah, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi – Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/ PPU-IV/ 2006, Sinar Grafika, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. et.al, 2012, Hukum Adminstrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
________, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
HR, Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ikatan Hakim Indonesia, 2016, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Jaya, Nyoman Serikat Putra, 2008, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Latif, H. Abdul, 2016, Hukum Administrasi – Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Minarno, Nur Basuki, 2009, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Surabaya.
Muladi dan Diah Sulistyani, 2016, Kompleksitas Perkembangan Kebijakan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Alumni, Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2015, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia - Normatif, Teoritis, Praktik, dan Masalahnya, Alumni, Bandung.
Pujiyono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Ringkas, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung .
Saidi, Muhammad Djafar dan Eka Merdekawati Djafar, 2017, Hukum Keuangan Negara – Teori dan Praktik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Nurhayati, Ratna dan Seno Wibowo Gumbira, Pertanggungjawaban Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 (1), 2017.
Rokhim, Abdul, Kewenangan Pemerintah dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfarestate), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. XIX (36), 2013.
C. Makalah/ Pidato
Nyoman Serikat Putra Jaya, “Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, Makalah, Kab. Pati, 29 September 2015.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.4942
Refbacks
- There are currently no refbacks.