MEDIASI PENAL ADAT BEDAMAI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS PADA MASYARAKAT MELAYU RIAU

Ferawati Ferawati

Abstract


 

Proses penyelesaian kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas ternyata tidak hanya menggunakan peraturan hukum positif yang berlaku, melainkan juga ketentuan hukum adat. Salah satu model penyelesaian perkara tindak pidana  kecelakaan lalu lintas pada  Masyarakat Melayu Riau adalah melalui Mediasi Penal adat Bedamai yakni suatu mekanisme hukum adat yang menyelesaikan konflik secara musyawarah. Namun tidak semua tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dapat deselesaikan melalui Mediasi penal adat bedamai ini. Penerapan sanksi hukum adat ditujukan untuk membela hak dan kepentingan korban serta ahli waris korban, yakni dengan membebani pelaku dengan denda adat. Melalui prosesi mediasi penal adat bedamai ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan  menghapus dendam diantara pelaku dengan korban dan/atau keluarga korban.  


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4470

Refbacks

  • There are currently no refbacks.