PERANAN PENGHULU DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL PADA KAMPUNG ADAT ASLI ANAK RAWA PENYENGAT DI KECAMATAN SUNGAI APIT KABUPATEN SIAK
Abstract
Penghulu dalam kampung adat penyengat merupakan tempat bersandarnya anggota masyarakat untuk menyelesaikan, melindungi, menjamin ketentraman, sehingga setiap ada persengketaan maka kepala adat adalah satu-satunya tempat anggota masyarakat bersandar untuk menyelesaikan masalahnya. Peranan kepala adat dalam masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah, menjaga keseimbangan lingkungan hidup satu dengan lainnya, agar dalam masyarakat tetap tercipta kerukunan dan kedamaian. Apabila dihubungkan dengan definisi pemidanaan, pada hakikatnya mediasi pidana juga sebagai suatu yang dengan sengaja membebani dan menyakitkan yang dijatuhkan terhadap pelaku untuk tindakan pidana yang telah dilakukannya. Hambatan-hambatan yang dihadapi penghulu dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi pada kampung adat asli anak rawa penyengat, yaitu: a) Belum adanya undang-undang yang khusus mengatur tentang mediasi; b) Minimnya sarana dan prasarana dalam melakukan mediasi; c) Kurangnya keterampilan mediator bagi penghulu adat dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4468
Refbacks
- There are currently no refbacks.