Peran Pemuka Adat sebagai Mediator terhadap Penyelesaian Konflik dalam Proses Perkawinan pada Masyarakat Muna di Sulawesi Tenggara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Ali, Ahmad, 2009, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan (Volume I), Prenada Media Grup, Jakarta.
Couvreur, J, 2001, Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna, Artha Wacana Press, Kupang.
Firmanda, Hengki, 2017, “Hukum Adat Masyarakat Petapahan dalam Pengelolaan Lingkungan sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat”, Jurnal Fikri, Volume 2 Nomor 1, Juni 2017, Halaman 1-26.
Kuasa, Wa, 2011, Adat Pernikahan: Kajian Struktur dan Fungsi dalam Sistem Kekerabatan pada Etnik Muna, Tesis, Program Magister Kajian Budaya Universitas Haluoleo, Kendari.
Ongga, La Ode, 1999, Hakekat dan Rahasia Bathin Rasulullah SAW akan Kejadian Negeri Buton dan Negeri Muna di Sulawesi Tenggara.
Pide, A. Suriyaman Mustari, 2009, Hukum Adat, Dulu, Kini dan Masa Akan Datang, Pelita Pustaka.
Rahajaan, Jakobus Anakletus, 2011, Peranan Lembaga Adat sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum-Universitas Hasanuddin, Makasar.
Rahmadi, Takdir, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Mufakat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rani, Nabella Puspa, 2016, “Penerapan Sanksi Adat Melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Fikri, Volume 1 Nomor 2, Desember 2016, Halaman 291-314.
Rauf, La Ode Abdul, 1999, Peranan Elit dalam Proses Modernisasi, Balai Pustaka.
Setiady, Tolib, 2008, Intisari Hukum Adat di Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung.
Sodiki, Achmad, 2013, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Pers, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/ml.v2i1.5491
Refbacks
- There are currently no refbacks.