The Development of Regional Human Rights Systems in America and Southeast Asia

Yessi Olivia '

Abstract


Tulisan ini akan membandingkan perkembangan dua sistem HAM yang ada di kawasan Amerika dan Asia Tenggara. Di satu sisi ada ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), komisi HAM yang dibentuk oleh ASEAN pada tahun 2009, dan di sisi lain ada American Commission on Human Rights (IACHR) yang dibentuk oleh OAS pada tahun 1959. Kedua komisi HAM ini memiliki fungsi utama untuk mempromosikan perlindungan HAM di kawasan tersebut. Selain analisis tentang bagaimana masing-masing sistem dibentuk, tulisan ini juga akan mengimplementasikan teori keefektifan organisasi internasional untuk melihat sejauh mana aturan-aturan yang dibuat oleh masing-masing institusi dijalankan. Pengorganisasian tulisan adalah sebagai berikut. Bagian pertama akan membahas temuan teoritis tentang kemunculan rezim HAM dan efektifitas organisasi internasional. Selanjutnya adalah deskripsi masing-masing sistem HAM regional, AICHR dan IACHR. Bagian terakhir tulisan akan membandingkan kedua sistem HAM regional dengan menggunakan beberapa parameter seperti fitur organisasi, idosinkratik organisasi dan perubahan cara pandang organisasi tentang HAM, yang dipercaya akan menentukan keefektifan kerja masing-masing sistem.

Kata kunci: hak asasi manusia, norma, institusi regional, kawasan, efektifitas rezim


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.