EVALUASI PELAYANANWAJIB PAJAK DALAMAKTIVASIE-FIN
Abstract
Evaluasi Pelayanan Wajib Pajak dalam Aktivasi e-FIN. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
mengevaluasi pelayanan yang diberikan berdasarkan pada teori pelayanan publik; dan mengetahui
hambatan dan upaya yang telah dilakukan KPP Pondok Aren dalam mengoptimalkan pelayanan
aktivasi e-FIN. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah
metode penelitian lapangan yang terdiri atas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode
penelitian kepustakaan. Pelaksanaan pelayanan aktivasi e-FIN telah sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
yang memuat ketentuan mengenai pengajuan permohonan aktivasi e-FIN. Pelayanan aktivasi e-
FIN yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pratama Pondok Aren belum sepenuhnya
memenuhi kriteria pelayanan publik yang baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayaan
Aparatur Negara nomor KEP/25/M.PAN/2004 yang memuat pedoman umum penyusunan indeks
kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah. Adapaun dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan, ada hal-hal yang dapat ditingkatkan lagi pada beberapa kriteria yaitu Kejelasan
dan Kepastian, dan Keterbukaan. Dalam praktiknya, pelayanan aktivasi e-FIN di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Pondok Aren menemui beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut
terdapat pada jaringan internet yang lambat dan sering mengalami gangguan, kurangnya informasi
yang diterima Wajib Pajak, perangkat keras yang sudah terlalu tua dan perangkat lunak yang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, dan jumlah petugas pajak yang terbatas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
JKP UNRI Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.