IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU- VI/2008 TERHADAP PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2009
Abstract
Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang telah diletakkan dalam bidangkekuasaan kehakiman, bisa dikatakan telah sejalan dengan perubahan paradigmaketatanegaraan yang terjadi dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945Dalam perjalanannya telah banyak undang-undang yang diujimateril olehMahkamah Konstitusi, salah satunya adalah Pasal 316 huruf d Undang-UndangNomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDyang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Makalah ini menyimpulkanbahwa Putusan MK yang menyatakan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat, tidaklah mempengaruhi keabsahan keputusan KPUyang menyatakan 34 partai politik ikut Pemilu 2009, termasuk sembilan partaiyang tidak lulus treshold menurut UU Nomor 12 Tahun 2003, tetapi dibolehkanoleh Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan itu tidak dapatdibatalkan karena putusan MK tidak berlaku surut
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.