GAGASAN PERTANGGUNGJAWABAN ORANGTUA TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN BERLALU-LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Nico Alpino Siregar, Emilda Firdaus, Dessy Artina

Abstract


Abstract

The purpose of this writing is to find out the responsibility of parents for traffic violations committed by minors and to know the idea of traffic violations committed by minors. This type of research will examine the subject matter in accordance with environmental space and identify problems through a normative juridical approach. Based on the results of the analysis in this study, it can be concluded: The responsibility of parents for traffic violations committed by minors due to negligence resulting in traffic accidents carried out by children cannot be transferred to their parents for criminal liability. The idea of criminal acts of traffic violations committed by minors should be transferred to the parents of the child on the grounds that the person responsible for the violation of the child is the parent of the child who has been negligent with his decision to make a leeway on the highway while still underage. Parents are stated as an aid to criminal acts committed by their children and are also responsible for victims of criminal acts committed by their children. Besides that, children can also be categorized as victims in the sense of victims from their parents' negligence because as long as their status is still a child, they are still under control parent or guardian.

 

Keywords: Parental Responsibility, Criminal Driving, Children.

 

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui pertanggungjawaban orangtua terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur dan gagasan terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur. Jenis penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan sesuai dengan ruang lingkungan dan diidentifikasi masalah melalui pendekatan yuridis normatif. Pertanggungjawaban orangtua terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Gagasan terhadap tindak pidana pelanggaran berlalu-lintas yang dilakukan anak di bawah umur sebaiknya dialihkan kepada orangtua anak dengan alasan yaitu penanggung jawab akibat pelanggaran pada anak adalah orangtua si anak yang telah lalai dengan keputusannya memberikan kelonggaran berkendara di jalan raya padahal masih di bawah umur. Orangtua dinyatakan sebagai perbantuan terhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turut bertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalam artian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masih menyandang sebagai anak maka ia masih dibawah penguasaan orangtua atau walinya.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Orangtua, Pidana Berkendara, Anak.

 


Keywords


Parental Responsibility, Criminal Driving, Children

Full Text:

PDF

References


Adhi, Abiantoro Gautama Adhi, 2017, Analisis Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Sebagai Pengendara Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Karanganyar), Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Karanganyar.

Amriani. A., 2017, Tinjauan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Diwilayah Polres Jeneponto. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Moeljatno, 1985, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

_______, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Mulyadi, Mahfud dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Sofmedia, Jakarta.

Nurdiansyah, Barkah, Banyak Korban Kecelakaan di Usia Remaja, Satlantas Polrestas Pekanbaru Taja Kegiatan Safety Riding Bagi Pelajar, http://m.goriau.com, Jumat, 14 Juli 2017, diakses 4 Juni 2018.

Rahmat, Budi, Operasi Patuh Muara Takus 2018, Polantas Edukasi Pengendara Anak dibawah Umur, Tribunpekanbaru.com, 26 April 2018, diakses 4 Juni 2018.

Sania, Ayu, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Terhadap Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika”, JOM Fakultas Hukum, Volume IV Nomor 2, Oktober 2017.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Negeri Jambi.

Wily Oki Pratiwi, Putu, 2016, Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Dilakukan Oleh Siswa Sekolah Menengah Pertama (Studi Kasus pada Wilayah Polres Kabupaten Tabanan di Kota Tabanan).

Yafiz, Ilham, Seribu Lebih Pelajar dan Mahasiswa Ditindak Selama Enam Hari Operasi Zebra Siak, http://pekanbaru.tribunnews.com, 7 Novermber 2017, diakses 25 Oktober 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.