PEMAAFAN KORBAN DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Roby Anugrah

Abstract


Abstract

The purpose of research is an effort to victim get proportional attention in determining criminal imposition of the perpetrators. So that a policy is needed in reforming the criminal law so that the position of the victim becomes more active in order to realize the purpose of punishment for the future (ius constituendum). In the Criminal Code the position of a passive victim is only a witness of a criminal case which is solely to prove the fault of the suspect or defendant. The research method used is the normative approach or a conceptual approach that is focused on examining the role of victims in the reform of criminal law in order to realize the purpose of punishment. The results of this study answer that in the Criminal Code the position of the victim is passive so that the purpose of punishment is only retributive without regard to the aspects of the victim. Furthermore, in the renewal of Indonesian criminal law, the victim will get a proportional place in determining the criminal imposition of the perpetrator with the principle of forgiveness by the victim in order to realize the objectives and guidelines for fair punishment.

 

Keywords: Forgiveness of Victims, Reform of Criminal Law, Objective of Punishment.

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan sebagai upaya agar korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap pelaku. Sehingga diperlukan kebijakan dalam pembaharuan hukum pidana agar posisi korban menjadi lebih aktif guna mewujudkan tujuan pemidanaan untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Dalam KUHP posisi korban pasif, hanya berkedudukan sebagai saksi dari suatu perkara pidana yang semata-mata untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa. Metode penelitian yang digunakan pendekatan normatif atau conseptual  approach yang difokuskan untuk mengkaji peran korban dalam pembaharuan hukum pidana guna mewujudkan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian ini menjawab bahwa dalam KUHP posisi korban pasif sehingga tujuan pemidanaan hanyalah bersifat pembalasan/retributive tanpa memperhatikan aspek korban. Selanjutnya pada pembaharuan hukum pidana Indonesia korban lebih mendapat tempat yang proporsional dalam menentukan penjatuhan pidana terhadap pelaku dengan adanya asas pemaafan oleh korban guna mewujudjan tujuan dan pedoman pemidanaan yang adil.

 

Kata Kunci: Pemaafan Korban, Pembaharuan Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan


Keywords


Forgiveness of Victims, Reform of Criminal Law, Objective of Punishment

Full Text:

PDF

References


Adi Wirawan, Ketut, “Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas”, Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, September 2015.

Arief, Barda Nawawi, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

_______, 2017, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang.

_______, 2017, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan: Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang.

Artadi, Ibnu, “Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Prosedur Perdamaian. Menuju Proses Peradilan Rekonsiliatif”, Jurnal Hukum Pro Justisia, Volume 25 Nomor 1, Januari 2007.

Atmasasmita, Romli, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Barlian, Aristo Evandy A., “Formulasi Ide Permaafan Hakim (RECHTERLIJK PARDON) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Jurnal Law Reform Undip, Volume 13 Nomor 1, Tahun 2017.

Ginting, Suplina, Alvi Syahrin dkk, “Pemaafan Oleh Korban/keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana ditinjau dari hukum pidana Islam dan RUUKUHP Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan”, USU Law Journal, Volume 6 Nomor 2, April 2018.

Lugianto, Adil, “Rekontruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 43 Nomor 4, Oktober 2014.

Mubarok, Nafi, “Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah”, Jurnal Al-Qanun, Volume 18 Nomor 2, Desember 2015.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Priyo, Marcus Gunarto, “Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 21 Nomor 1, Februari 2009.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Konsep 2015.

Saebani, Beni Ahmad, 2009, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Soponyono, Eko, “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41 Nomor 1, Januari 2012.

Susanto, Anthon F, 2011, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, LoGoz Publishing, Bandung.

Yulia, Rena, “Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum UGM, Volume 28 Nomor 1, Februari 2016.

_______, 2013, Viktimolgi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.5939

Refbacks

  • There are currently no refbacks.