IMPLEMENTASI ASAS PERJANJIAN DALAM PINJAMAN KREDIT ANTARA BANK DENGAN DEBITUR DI HUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

MAHLIL ADRIAMAN

Abstract


Berdasarkan kenyataan dalam praktek, perjanjian kredit yang dilakukan oleh bank diklasifikasikan sebagai perjanjian yang disusun atas dasar kesepakatan antara pihak, karena bank telah memberi kesempatan kepada Nasabah untuk mengoreksi isi perjanjian. Hal tersebut hanya prosedur perjanjian tetapi tetap saja Nasabah secara terpaksa menerima semua isi perjanjian karena sangat membutuhkan pinjaman untuk usaha Nasabah.Perlindungan hukum bagi Nasabah debitur dapat diindikasikan dari diterimanya ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu filter atau rambu di dalam menyusun isi perjanjian kredit bank.

Keywords


Perjanjian; Pinjaman Kredit; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.