POLITIK HUKUM PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG MELALUI JALUR HAKIM NON KARIER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya Ketua Mahkamah Agung non karir dan teguran yang diberikan kepada terdakwa, membuat orang optimis dengan penegakan hukum dan pemenuhan keadilan pada umumnya. Posisi Chief Justice yang melakukan pengisian melalui hakim lini karir tidak membantu penegakan hukum di bidang hukum tertentu. Pengisian Hukum Politik Posisi Hakim Hakim Mahkamah Agung Melalui Non Karir Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman merupakan penegasan atas fungsi Ketua Mahkamah Agung dan pembinaan.
Keywords
Politik; Hakim; kekuasaan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4968
Refbacks
- There are currently no refbacks.