GAGASAN PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PEKANBARU BERBASIS HUKUM RESPONSIF

RUSLAN TARIGAN

Abstract


Dari data yang diperoleh oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa penetapan Pekanbaru lokal yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Daerah House of representative Peraturan tentang Pelaksanaan perwakilan daerah peraturan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 pada tahun 2015 tentang pembentukan Peraturan Daerah dan Produk yang sah Peraturan Legislatif Pekanbaru Selanjutnya penguatan Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang berlaku Hukum daerah berbasis Pekanbaru responsif dimulai dengan perencanaan, teks akademik yang melibatkan berbagai pihak (ahli, SKPD, tokoh masyarakat, pengusaha, tokoh adat, tokoh agama) dalam setiap proses diskusi untuk memiliki dan menguji panggung umum.

Keywords


Prtisipasi; publik; Berbasis hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.