MODEL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT DI DESA MANDAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Abstract
Saat ini hampir semua masyarakat menyelesaikan perkara pidana melalui sistem peradilan pidana, sehingga menimbulkan dampak pada penumpukan perkara di Pengadilan Negara. Apabila perkara tersebut berlarut-larut maka akan berdampak pada kestabilan kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, perlu kembali menghidupkan pengadilan adat guna untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pidana yang ada di masyarakat. Salah satu model mediasi penal ditengah masyarakat Melayu adalah melalui prosesi bertih pisang yakni model penyelesaian konflik secara musyawarah untuk secepat mungkin diadakan perdamaian, konflik diarahkan pada harmonisasi atau kerukunan dalam masyarakat serta tidak memperuncing keadaan.
Keywords
Perkara Pidana; Mediasi Penal; Adat Melayu
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v7i1.4958
Refbacks
- There are currently no refbacks.