PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini, merupakan sebuah bencana tahunan yang sangat memprihatinkan, sehingga sangat perlu ditangani secara serius oleh semua pihak. Membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melawan hukum karena selain bertentangan dengan KUHP juga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan. Seseorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v2i01.493
Refbacks
- There are currently no refbacks.