TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG ATAS PERUSAHAN DILUAR YURIDIKSI TERITORIAL HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 07/KPPU-L/2007)
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak secara konkrit mengatur mengenai kepemilikan saham silang, tetapi hanya mengatur mengenai kepemilikan saham pada para pelaku usaha, sehingga ruang itulah yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bertindak diluar wilayah yurisdiksi teritorial hukum negara lain. Kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan Temasek Holdings terjadi melalui dua anak perusahaannya, yakni Singapore Telecomunications Ltd. (SingTel) memiliki 35% saham di Telkomsel dan Singapore Technologie Telemedia Pte. Ltd. (STT) menguasai 40,77% saham Indosat. Dengan menguasai 89,61% pangsa pasar industri telekomunikasi di Indonesia. Putusan KPPU terhadap kasus kepemilikan saham silang oleh Temasek Holdings menyatakan bahwa Temasek Holdings terbukti melakukan kepemilikan saham silang yang melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Keywords
perjanjian, investor asing, teritorial NKRI.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3595
Refbacks
- There are currently no refbacks.