PELUANG PEMBENTUKAN DESA ADAT DI PROVINSI JAMBI
Abstract
Masyarakat hukum adat haruslah mendapat perhatian sebagaima subjek hukum yang lain ketika hukum hendak mengatur, terutama dalam rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Secara empiris, Pemerintah Kabupaten di Provinsi Jambi telah ada yang menunagkan pengakuan dan penghormatannya dengan Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah Provinsi Jambi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa adat di Provinsi Jambi yang mengatur tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten yang berkeingian menetapkan bebarapa desa yang ada dalam kabupaten menjadi Desa adat.
Keywords
masyarakat, desa dan adat
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i2.3592
Refbacks
- There are currently no refbacks.