HAK ATAS TANAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Sebuah perusahaanpertambangan untuk dapatmelakukan penambangan harusmemiliki izin dari pemerintahlebih dahulu. Sementara itu padaumumnya hak atas tanah lebihdahulu diberikan pemerintahdibandingkan dengan hakpenambangan. Berdasarkanaturan hukum pertambanganmaka izin pertambangan barubisa dilakukan jika masalah hakatas tanahnya telah diselesaikanterlebih dahulu dan disesuaikandengan peraturan pokok agraria.
Kata Kunci :Hak atas tanah,Hak atas penambangan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2792
Refbacks
- There are currently no refbacks.