MENINJAU KEMBALI KEBIJAKAN PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Setelah lebih kurang 12 tahunpemberantasan korupsi oleh KPK,belum terjadi perubahan yangsignifikan terhadap perubahankarakter budaya masyarakatterhadap korupsi. Penggunaansanksi pidana khususnya pidanapenjara dalam pemberantasankorupsi memiliki banyak kelemahan.Penggunaan fungsi preventifsesungguhnya jauh lebih pentingkarena jauh lebih efektif dalamupaya penanggulangan kejahatan.
Kata Kunci : KPK, pencegahan, pemenjaraan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2791
Refbacks
- There are currently no refbacks.