ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH JAKSA DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Peninjauan kembali oleh Jaksadalam perkara pidanamerupakan paradoks yangterjadi dalam sistem hukumpidana, dimana praktek hukumtersebut bertentangan dengannilai dan norma hukumsebagaimana diatur dalamKUHAP. Tetapi dalam praktekpeninjauan kembali seringkalidilakukan oleh jaksa denganalasan ada yurisprudensipengadilan yang memutusperkara tersebut, akibatnyahukum tidak mencerminkankeadilan dan kepastian bahkancenderung menabrakkepentingan hukum terpidanadan ahli warisnya. Pengajuanpeninjauan kembali adalahsemata-mata demi kepentinganterpidana dan ahli warisnya, hukum dan undang-undangtidak memberikan wewenangkepada jaksa untuk melakukanpeninjauan kembali, bahwapeninjauan kembali yangdilakukan oleh jaksa bukanmerupakan penemuan hukummelainkan hanya merupakanpenafsiran hukum.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Jaksa, Hukum Acara Pidana, Keadilandan kepastian HukumKeadilandan kepastian Hukum.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2786
Refbacks
- There are currently no refbacks.