PENYIMPANGAN ASAS LEGALITAS DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Asas legalitas merupakan asasfundamental bagi negara-negarayang menggunakan hukumpidana sebagai saranapenanggulangan kejahatan,namun berlakunya tidak mutlak.Landasan pemikiranpengecualian asas legalitasbahwa nullum crimen sine legesebenarnya bukan batasankedaulatan tetapi merupakanprinsip keadilan (principle ofjustice) sehingga menjadi tidakadil ketika yang bersalah tidakdihukum dan dibiarkan bebas(unpunished);
Kata Kunci: Legalitas, Hak Asasi Manusia
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2785
Refbacks
- There are currently no refbacks.