REDISTRIBUSI TANAH TERLANTAR DI PROPINSI RIAU
Abstract
Negara memberikan hak atastanah kepada orang atau badanhukum selalu diiringi kewajibankewajibanyang ditetapkan dalamUUPA. Oleh karena itu PemegangHak atas tanah dilarangmenelantarkan tanah yang beradadalam penguasaannya, dan UUPAtelah mengatur akibat hukumterhadap tindakan tersebut.Berdasarkan hasil penelitianProses dalam penertiban tanahterlantar di Propinsi Riau mengacupada Peraturan Kepala BPN RINomor 4 Tahun 2010, dalampraktiknya meliputi: Inventarisasitanah yang terindikasi terlantar,Identifikasi dan penelitianterhadap tanah terindikasiterlantar, Sidang Panitia C,Pemberian peringatan terhadappemegang hak, Penetapanterhadap Tanah Terlantar , 2.Berdasarkan data dari Kantor BPNRI Wilayah Propinsi Riau, ada 54lokasi tanah yang terindikasiterlantar, yang tersebar di 11kab/kota di Propinsi Riau dan baruada 1 lokasi yang terdapat di kotaPekanbaru. Dan baru ada 1 (satu)lokasi yang ditetapkan sebagaitanah terlantar yaitu PT.Alfa Glory,yang terletak di KabupatenKuantan Singingi., 3.Pendayagunaan terhadap tanahterlantar di Propinsi Riaudiarahkan kepada 3 jenispenggunaan yaitu: Reforma Agraria, Program Strategis danTanah Cadangan Negara.Pendayagunan tanah terlantarterlantar dikota Pekanbaru belumdapat dilaksanakan denganoptimal karena tanah negara bekastanah terlantar sulit untukdieksekusi. Hal ini karenasebagian besar tanah tersebuttersebut merupakan tanah konflikyang saat ini di duduki olehmasyarakat.
Kata Kunci : Penertiban, Tanah terlantar, Redistribusi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i1.2780
Refbacks
- There are currently no refbacks.