IMPLIKASI YURIDIS DARI RATIFIKASI PIAGAM ASEAN TERHADAP PERDAGANGAN JASA PENERBANGAN DI INDONESIA DALAM RANGKA MENUJU ASEAN ECONOMIC COMMUNITY TAHUN 2015
Abstract
Piagam ASEAN merupakaninstrumen hukum yangmenggantikan Deklarasi Bangkoktahun 1967. Indonesia telahmeratifikasi Piagam ASEANmelalui Undang-Undang No. 38tahun 2008. Adanya ratifikasiPiagam ASEAN ini olehIndonesia tentu memberikanpengaruh yang signifikanterhadap jasa penerbangan diIndonesia karena munculnyaberbagai ketentuan dan regulasiyang harus diselaraskan dengankomitmen perjanjian diASEAN.Misalnya UndangUndang No. 1 Tahun 2009tentang Penerbangan besertaturunannya perlu diselaraskandengan muculnya konsepliberalisasi perdagangan jasapenerbangan melalui “Open Sky”.
Kata Kunci :Implikasi Yuridis,Ratifikasi, Piagam ASEAN, PerdaganganJasa Penerbangan; dan Komunitas Ekonomi ASEAN
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i1.2774
Refbacks
- There are currently no refbacks.