IMPLIKASI YURIDIS DARI RATIFIKASI PIAGAM ASEAN TERHADAP PERDAGANGAN JASA PENERBANGAN DI INDONESIA DALAM RANGKA MENUJU ASEAN ECONOMIC COMMUNITY TAHUN 2015

FERDI '

Abstract


Piagam ASEAN merupakaninstrumen hukum yangmenggantikan Deklarasi Bangkoktahun 1967. Indonesia telahmeratifikasi Piagam ASEANmelalui Undang-Undang No. 38tahun 2008. Adanya ratifikasiPiagam ASEAN ini olehIndonesia tentu memberikanpengaruh yang signifikanterhadap jasa penerbangan diIndonesia karena munculnyaberbagai ketentuan dan regulasiyang harus diselaraskan dengankomitmen perjanjian diASEAN.Misalnya UndangUndang No. 1 Tahun 2009tentang Penerbangan besertaturunannya perlu diselaraskandengan muculnya konsepliberalisasi perdagangan jasapenerbangan melalui “Open Sky”.

Kata Kunci :Implikasi Yuridis,Ratifikasi, Piagam ASEAN, PerdaganganJasa Penerbangan; dan Komunitas Ekonomi ASEAN


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v5i1.2774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.