PROSES AKUISISI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Akuisisi dapat diartikan sebagaipengambilalihanyangmerupakan perbuatan hukumyang dilakukan oleh badanhukum atau orang perseoranganataumengambilihsahamperseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atasperseroantersebut.Denganakuisisi, dua atau lebih badanusaha tetap eksis secara hukumdan badan usaha yang palingbesar menjadi induk perusahaan.Proses akuisisi hanya mengubahstatus pemilik saham yaituberalih dari pemegang sahamperseroan terakuisisi kepadapemegang saham pengakuisisi.Jadi perubahan yang timbulbukan pada status perseroantetapi pada pemegang saham
Kata Kunci : Akusisi, saham, perseroan terbatas
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090
Refbacks
- There are currently no refbacks.