PROSES AKUISISI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Rezmia Febrina

Abstract


Akuisisi dapat diartikan sebagaipengambilalihanyangmerupakan perbuatan hukumyang dilakukan oleh badanhukum atau orang perseoranganataumengambilihsahamperseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalian atasperseroantersebut.Denganakuisisi, dua atau lebih badanusaha tetap eksis secara hukumdan badan usaha yang palingbesar menjadi induk perusahaan.Proses akuisisi hanya mengubahstatus pemilik saham yaituberalih dari pemegang sahamperseroan terakuisisi kepadapemegang saham pengakuisisi.Jadi perubahan yang timbulbukan pada status perseroantetapi pada pemegang saham

Kata Kunci : Akusisi, saham, perseroan terbatas


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.