BENTUK PUSAT INVESTASI PEMERINTAH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pusat Investasi Pemerintah memenuhi
syarat substantif dalam penetapan Badan Layanan Umum (BLU) memenuhi dan sesuai dengan
asas kepastian hukum Lon Fuller. Penelitian ini dilakukan dengan metode penulisan kepustakaan
dan metode observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BLU menyelenggarakan kegiatannya
tanpa mengutamakan pencarian keuntungan bertolak belakang dengan maksud dibentuknya PIP
sebagai pelaksana kegiatan investasi pemerintah, dimana umumnya hakekat dari pelaksanaan
investasi adalam untuk mencari keuntungan dan jika dilihat dari syarat substantive BLU tampak
bahwa kegiatan investasi pemerintah bukanlah termasuk ke dalam kegiatatan layanan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
syarat substantif dalam penetapan Badan Layanan Umum (BLU) memenuhi dan sesuai dengan
asas kepastian hukum Lon Fuller. Penelitian ini dilakukan dengan metode penulisan kepustakaan
dan metode observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BLU menyelenggarakan kegiatannya
tanpa mengutamakan pencarian keuntungan bertolak belakang dengan maksud dibentuknya PIP
sebagai pelaksana kegiatan investasi pemerintah, dimana umumnya hakekat dari pelaksanaan
investasi adalam untuk mencari keuntungan dan jika dilihat dari syarat substantive BLU tampak
bahwa kegiatan investasi pemerintah bukanlah termasuk ke dalam kegiatatan layanan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Keywords
bisnis, investasi pemerintah, peraturan hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.