BENTUK PUSAT INVESTASI PEMERINTAH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM

Agus Bandiyono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pusat Investasi Pemerintah memenuhi
syarat substantif dalam penetapan Badan Layanan Umum (BLU) memenuhi dan sesuai dengan
asas kepastian hukum Lon Fuller. Penelitian ini dilakukan dengan metode penulisan kepustakaan
dan metode observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BLU menyelenggarakan kegiatannya
tanpa mengutamakan pencarian keuntungan bertolak belakang dengan maksud dibentuknya PIP
sebagai pelaksana kegiatan investasi pemerintah, dimana umumnya hakekat dari pelaksanaan
investasi adalam untuk mencari keuntungan dan jika dilihat dari syarat substantive BLU tampak
bahwa kegiatan investasi pemerintah bukanlah termasuk ke dalam kegiatatan layanan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.


Keywords


bisnis, investasi pemerintah, peraturan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.