DAMPAK PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB-P2 TERHADAP PENERIMAAN PBB DI KELURAHAN CINTA RAJA KECAMATAN SAIL KOTA PEKANBARU
Abstract
Berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmeng”harus”kan daerah untuk siap menerima pengalihan pengelolaan PBBsektor pedesaan dan perkotaa yang selama ini menjadi bagian dari pajak pusat.Adanya pengalihan ini menjadikan kegiatan proses pendataan, penilaian,penetapan,pengadministrasian,pemungutandanpelayananakandiselenggarakan oleh daerah.Pengalihan ini sebenarnya dilakukan pemerintah pusat secara bertahap,diantaranya dengan melihat kesiapan masing-masing daerah dan kota Pekanbarumenerima pengalihan pengelolaan PBB pada tahun kedua yaitu tahun 2012.Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implikasi pengalihanpengelolaan PBB-P2 terhadap realisasi penerimaan PBB pada KecamatanCintaraja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.Kecamatan Cintaraja merupakan salah satu kecamatan dikota Pekanbaru yangselama ini selalu berhasil mencapai target penerimaan PBB.
Kata Kunci : PBB , Kelurahan Cintaraja
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.