TATA KELOLA SUMBER DAYA AIR DAN SUMUR RESAPAN

Muhammad Walihuddin

Abstract


Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan
Sumur Resapan sebagai bentuk output kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka
pengelolaan sumber daya air dan sumur resapan belum berjalan secara optimal. Hal ini ditandai
oleh semakin banyaknya badan usaha yang berdiri namun kontribusi bagi pendapatan asli daerah
masih rendah kemudian semakin banyaknya bangunan dalam skala besar yang berdiri juga tidak
diiringi dengan pembuatan sumur resapan yang berakibat pada tergenangnya air diberbagai titik
jalan dan berakibat pada terganggunya aktivitas penduduk serta menimbulkan dampak banjir bagi
warga kota. Ditambah lagi pembangunan kawasan pertokoan serta perumahan yang menghilangkan
fungsi anak sungai akibatnya tentu saja banjir serta genangan air dalam jumlah yang besar yang
menimbulkan gangguan bagi warga kota. Analisis kajian ini didasarkan pada kerangka teori
kebijakan publik yang lebih fokus pada kajian implementasi kebijakan publik. Kajian ini dilakukan
dengan pendekatan kualitatif, data-data sebagaimana diperlukan diperoleh dengan teknik wawancara,
observasi dan dokumentasi. Kajian ini menunjukkan bahwa belum optimalnya pelaksanaan
kebijakan pembuatan sumur resapan disebabkan oleh banyak hal akan tetapi yang menjadi
catatan pentingnya adalah tidak tegasnya sikap pemerintah dalam memberi sanksi kepada warga
yang tidak mengindahkan kebijakan pembuatan sumur resapan sebagaimana yang tertuang dalam
Perda No. 10 Tahun 2006. Hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pembuatan sumur resapan di
Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru kurun waktu 2007-2010, antara lain hambatan ekonomi
(biaya pembuatan dan biaya penugasan), hambatan regulasi (wewenang), hambatan politik (pengawasan
DPRD) dan hambatan sosial budaya.


Keywords


sumber daya air dan sumur resapan, pemerintah daerah, desentralisasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.