PERAN NINIK MAMAK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN

Nice Widiani

Abstract


Penelitian ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial. Konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Muara Dilam dengan perusahaan
perkebunan menimbulkan beragam gejala sosial. Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat
maupun perusahaan untuk mempertahankan haknya masing-masing, salah satu upaya yang perlu
dilihat dari kontribusi ninik mamak yang turut serta dalam menyelesaikan konflik pertanahan di
daerahnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Konflik
Pertanahan oleh Ninik Mamak di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten
Rokan Hulu dan untuk mengetahui faktor yang menjadi pendukung penyelesaian konflik pertanahan.
Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara
yang dilakukan terhadap beberapa informan umum yaitu Ninik Mamak, Humas PT Citra Sardela
Abadi (CSA), Kepala Desa Muara Dilam Sekretaris Desa Muara Dilam, dan Kepala Dusun 1
Desa Muara Dilam. Informan Tambahan yakni masyarakat Desa Muara Dilam. Sumber data
sekunder berasal dari dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan konflik
dilakukan ninik mamak dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat dan mengadakan
negosiasi dengan pihak perusahaan. Dimana hasil yang didapat yakni perusahaan mengabulkan
tuntutan masyarakat dengan memberikan sebanyak 10 Ha lahan perkebunan untuk dikelola dan
diseerahkan ke pemerintah desa. Dengan demikian jelaslah bahwa ninik mamak Desa Muara Dilam
telah berupaya menangani konflik sosial dengan melakukan pencegahan konflik agar tidak
berkepanjangan dan menimbulkan kontak fisik dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan bisa diterima semua pihak


Keywords


Penyelesaian konflik, ninik mamak, konflik sosial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.