PENGAWASAN IZIN LINGKUNGAN HOTEL/WISMA DAN PENGINAPAN
Abstract
Pengawasan izin lingkungan usaha hotel/wisma dan penginapan dalam konteks ini melekat
pada instansi pemerintah yang membidangi soal konservasi lingkungan, oleh sebab itu teori
pengawasan pemerintah diletakkan sebagai pakem teori guna membantu analisis penelitian. Secara
metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif
interpretatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan izin lingkungan secara teknis dilakukan
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melalui Petugas Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), dalam proses pengawasan itu, DLHK membuat perencanaan,
pelaksanaan, penyelesaian sengketa hingga evaluasi. Namun dalam proses itu terlihat bahwa aspek
sosialisasi serta reward and punishment tidak berjalan. Selain itu, keterbatasan pengawas juga
menjadi persoalan dalam pengawasan sehingga pengawasan hanya mengandalkan laporan publik.
Penerbitan izin lingkungan untuk kegiatan usaha hotel/wisma dan penginapan tetap dapat diterbitkan
sebab terdapat celah regulasi yang memuat pasal rekomendasi penerbitan izin lingkungan sebagai
syarat yang dapat diusulkan. Celah regulasi itulah yang kemudian menjadi akar persoalan tidak
patuhnya objek perizinan melengkapi dokumen izin lingkungannya. Belum optimalnya pengawasan
izin lingkungan usaha hotel/wisma dan penginapan di Kota Pekanbaru disebabkan oleh aspek
pengawasan izin lingkungan tidak menjadi prioritas oleh lembaga terkait dalam hal ini DLHK.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.