EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG SUMBER DAYA AIR DAN SUMUR RESAPAN DI KECAMATAN TAMPAN KOTA PEKANBARU
Abstract
Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya dalam mengatasi permasalahan banjir ini adalahdengan membuat aturan atau kebijakan yang mengatur tentang sumur resapan. Kebijakan inidiatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 yang mengatur tentang rekomendasipengusaha dan masyarakat yang ingin membangun. Adapun yang menjadi tujuan dalampenelitian ini adalah Untuk menilai hasil pelaksanaan Peraturan daerah kota PekanbaruNomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan khususnya bangunantoko dan bangunan tempat tinggal di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru. Hasil penelitianmenunjukan bahwa pelaksanaan kewajiban pembuatan sumur resapan, pembuatan lokasipengganti sumur resapan, pengecekan sumur resapan, dan kewajiban pembuatan sumurresapan susulan tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, diperlukan perbaikan-perbaikan agarpelaksanaan kewajiban sumur resapan benar-benar bisa diterapkan di kehidupan masyarakatdalam mengatasi permasalahan banjir di kota Pekanbaru.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.