BUSINESS PROCESS REENGINEERING PELAYANAN PERIZINAN USAHA
Abstract
BPT Kota Pekanbaru sudahseharusnya melakukan menyederhanakan proses pelayanan izin usaha, sebagai bentuk kepedulianterhadap tuntutan masyarakat. Konsep business process reengineering (rekayasa ulang) dari Hammer& Champy menawarkan penyederhanaan proses pelayanan perizinan usaha yang radikal, fundamentaldan dramatis, perubahan dimulai dari akar permasalahan dan membuang jauh kebiasaan-kebiasaanlama. Konsep rekayasa ulang ini berorientasi pada proses, bukan memusatkan perhatian pada tugaspokok dan fungsi. Perizinan usaha yang meliputi : PBB, Izin Reklame, Surat Keterangan Fiskal, SuratKeterangan Racun Api, Izin Gangguan/ HO, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin UsahaPerdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dari semula yang melalui 8 SOP, beberapainstansi dan memakan waktu kurang lebih 18 hari kerja maka setelah dilakukan rekaysa ulangdihasilkan1 SOP, 1 Instansi dan perkiraan waktu 1-3 hari kerja.Kendatipun hambatan dan kendala yang dihadapisangat banyak namun dengan komitmen yang kuat dari top management dan strategi yang tepat,penyederhanaan proses pelayanan izin usaha pada BPT Kota Pekanbaru dengan menggunakankonsep rekayasa ulang tersebut seharusnya dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci: business process reengineering, perizinan usaha.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.