ASAS KEADILAN UPAH GURU HONORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM (Principle of Justice for Honorary Teacher Wages in a Legal Perspective)

Wandi Arifin, Ridwan Arifin

Abstract


Keadilan dapat diartikan sebagai melakukan, memberikan, dan mendapatkan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Keadilan tersebut seharunya di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tak terkecuali dalam membuat suatu peraturan, kebijakan maupun undang-undang harus adil di semua kalangan dan bidang. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang bagaimana penggunaan dana BOS, untuk siapa dan untuk apa dana BOS tersebut. Salah satu penggunaan dari dana BOS dalam Peraturan Menteri tersebut adalah pengalokasian dana BOS tersebut kepada Guru Honorer. Dimana degan gaji upah yang dibawah upah minimum daerah mengakibatkan berbagai pihak berfikir dan meberikan spekulasi mengenai letak keadilan dari Permen tersebut, Sehingga pelu kiranya kita meninjau hal tersebut dari beragai sudut pandang maupun penghasilan dari tenaga Kependidikan guru honor yang masih jauh dari makna kesejahteraan dan keadilan tersebut, jika dibandingkan dengan status guru pegawai negeri sipil upah dari guru honorer masih sangatlah jauh. Maksud dari kesejahteraan dan keadilan disini adalah penyetaraan penghasilan untuk mendapatkan kesejahteran sebagai warga negara dan abdi negara Indonesia. Agar letak keadilan dari kebijakan tersebut dapat kita ketahui, maka penulis melakukan analisis Yuridis mengenai masalah tersebut yaitu dengan cara melakukan analisis data atau melakukan tinjauan pustaka baik tinjauan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Undang-Undang Ketenagakerjaan,  maupun tinjauan dalam perpektif keadilan maupun Hak Asasi Manusia yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perwujudan keadilan bagi masyarakat berdasarkan analisis yuridis dan aspek atau sudut pandang hukum.

 

Justice can be interpreted as doing, giving, and getting something in accordance with their respective rights and obligations. Justice should be applied in the life of the community, nation and state, not least in making regulations, policies and laws must be fair in all circles and fields. Republic of Indonesia Minister of Education and Culture Regulation Number 1 Year 2018 Regarding Technical Guidelines for School Operational Assistance regulates how to use BOS funds, for whom and for what BOS funds are. One of the uses of BOS funds in the Ministerial Regulation is the allocation of BOS funds to Honorary Teachers. Where wage salaries below the regional minimum wage result in various parties thinking and giving speculation about the location of justice from the Permen, so we should review this from various perspectives and income from the teaching staff of honor teachers who are still far from the meaning of welfare and justice, when compared with the status of civil servant teachers the wages of honorary teachers are still very far away. The purpose of welfare and justice here is equalization of income to get welfare as citizens and servants of the Indonesian state. In order to find out the location of justice from the policy, the writer conducts juridical analysis of the problem, namely by conducting data analysis or conducting a literature review, both a review of the Republic of Indonesia Minister of Education and Culture Regulation Number 1 of 2018 concerning Technical Guidelines for School Operational Assistance, Labor Law, as well as a review of the perspectives on justice and human rights listed in the 1945 Constitution Chapter XA concerning Human Rights. This is to realize justice for all Indonesian people and the realization of justice for the community based on juridical analysis and legal aspects or points of view.


Full Text:

PDF

References


Bakir, Herman.(2007).Fisafat Hukum: Desain dan Arsitektur Kesejarahan. Bandung: Refika Aditama.

Harahap, Bazar. (2006).Hak Asasi Manusia dan Hukumnya.Jakarta: Perhimpunan Cendekiawan Indefenden Indonesia.

Kansil CST.(1986).Pengantar Ilmu Hukum Data Hukum Indonesia . Jakarta: Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. (2007).Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sbagai Ilmu Hukum Deskriptif-empiris, terjemahan Somardi. Jakarta: Bea Media Indonesia.

Smith, Rhona K.M., dkk. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia.Yogyakarta: PUSHAM UII.

Thaib, Dahlan. (2004).Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tilaar, H.A.R.(2002).Membenahi Pendidikan Nasional.Jakarta: Rineka Cipta.

Afandi, et al. (2017).Policies to Eliminate Poverty rate in Indonesia.International Journal of Economics and Financia Issues. Vol 7 Issue 1, hlm.437.

Al hussein, Prince Zeid Ra’ad.(2017).Klatsky Endowed Lecture, Presented by the U.N. High Comissioner For Human Rights. International Law: Case Western Reserve Journal. hlm.242.

Chaubey , Dhani Shankar & Babita Rawat.(2016). Analys Of Labour Welfare Schemes and Its Impact on Job Satisfaction: Sn Empiricsl Study. Management Convergence Journal.Vol.7 No.2 June 2016. hlm.46.

Dwisvimiar, Inge.( 2011). Kadilan Dalam Perspektif Filasafat Ilmu. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3.hlm. 530.

Golay, Crhistophe, at al.(2012).The Contribution Of The UN Special Procedures To The Human Right And Developtment Dialogue.SUR-International Journal On Human Right, Vol. 9 No. 17. hlm.24.

Herlambang,Pratama Herry.( 2018). Implementation on Transfer of Undertaking Protection og Employment to Outsourcing labors in Semarang indonesia: A Legal Aproach.Journal Of Indonesia legal Studies. Vol. 3, Issue 01. hlm.113.

Ibrahim, Anis.(2010). Telaah Yuridis Perkembangan Hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Lumajang, Jurnal Hukum Argumentum. Vol. 9, No.2.hlm.6.

Lisanawati, Go.( 2014).Pendidikan tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Dimensi Kejahatan Siber. Jurnal Ilmu Hukum Pandecta vol.1.hlm.5.

Muhammad, Rusli.( 2006).Kajian Kritis Terhadap teori Hukum Positif (Positifisme).Jurnal Hukum Republica.Vol,5 No.2. Pekanbaru: Universitas Lacang Kuning (Unilak), hlm.222-223.

Nasution, Bahder Johan. (2014) Kajian Filososfis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern, Yutisia. Vol. 3 No.2.hlm.118.

Neta, Yulia. (2013).Partisipasi Masyarakat Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Di Negara Demokrasi Indonesia.ISBN: 978-602-0-2 Monograf. Volume 1

Ruman,Yustinus Suhardi(2012).Keadian Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan.Humanior. Volume 3, Nomor 3, hlm.348.

Sewu P. Lindawaty S.(2006) Kegunan Flsafat Hukum dalam Mengupas Tuntas Permasalahan Hukum Kontekstual. Wacana Paramata: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas langlabuana, Vol 5 (1).hlm.25-38.

Subawa, Made.( 2007).Pemikiran Filsafat Hukum Dalam Membentuk Hukum. Sarathi: Kajian Teori dan Masalah Politik, Asosiasi, Ilmu Politik Indonesia Denpasar.Vol. 14 (3). hlm.244-245.

Supriyanto,Bambang .(2014).Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia . Jakarta: Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol.2, No.3 hlm.156.

Arnani, Mela.(17 Oktober, 2018).5 Program Studi dan Universitas dengan Jumlah Pelamar cpns terbanyak. http://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/13315081/ini-5-program-studi-dan-universita-dengan-jumlah-pelamar-cpns-terbanyak . diakses pada tanggal 8 Desember 2018, Pukul 10.28.

Deny, Septian.(12 Maret,2018).Tenaga Honorer Ingin Dapat Gaji Setara UMP. https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/3362148/tenaga-honoer-ingin-dapat-gaji-setara-ump . diakses pada 8 Desember 2018, pukul 10.45.

Rachman, Fadhly Fauzy.(3 Mei, 2018).Fakta Miris Rendahnya Gaji Guru Honorer.https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4002089/fakta-miris-rendahnya-gaji-guru-honorer/6 . diakses pada 8 Desember 2018, pukul 10.37.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Komponen Pembiayaan Operasional Sekolah

Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.