PENYIDIKAN TINDAK PIDANA POLRI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/ PUU-XIII/2015 DIKATIKAN DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

syahrizal syahrizal

Abstract


ABSTRACK

SYAHRIZAL, NIM 1510248457, Penyidikan Tindak Pidana Polri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/ PUU-XIII/ 2015 Dikaitkan Dengan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dibimbing oleh Dr. Firdaus, SH.,MH. dan Dr. Evi Deliana HZ,SH, LL.M

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti penyidikan tindak pidana Polri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia serta menemukan konsep ideal penyidikan tindak pidana polri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier merupakan  analisis data yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach).

Hasil penelitian yang diperoleh terhadap Penyidikan Tindak Pidana Polri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/ PUU-XIII/ 2015 Dikaitkan Dengan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia bahwa Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia begitu ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka Jaksa Penuntut Umum sudah mulai mengkoordinasikan perkembangan kasus dan mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik.

Konsep ideal yang diperoleh dalam penelitian ini adalah karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian sanksi dan akibat hukum yang timbul akibat kelalaian penyidik atau kesengajaan penyidik untuk tidak menyerahkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor sehingga  diharapkan kepada pemerintah melalui legislator untuk membuat suatu rumusan hukum terhadap pemberian sanksi dan akibat hukum yang ditimbulkan pihak penyidik.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

-------------------------------, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya bakti, 2006.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung, 2002.

Afni Guza, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Asa Mandiri, 2005.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Azlaini Agus, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Pekanbaru: CV. Witra Irzani Pekanbaru, 2010..

Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Bisri ilham, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada, 1998.

Cst Kansil, Christine. dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Djoko Prakoso, Tugas Dan Peranan Jaksa Dalam Pembangunan, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1984.

Dominikus Lato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Dzulkifli Umar dan Usman Handoyo, Kamus Hukum, Jakarta: Quantum Media Press, 2010.

Gatot Supromo, Masalah Penangkapan dan Penahanan dalam Tingkat Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi,Tesis Serta Disertasi, Bandung : Alfabeta, 2017.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Penegak Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan & Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

------------- Tindak Pidana Korupsi, Masalah dan Penerapannya, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2007.

M Amin, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita, 1981.

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta : Bumi aksara, 2010.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2005.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008..

Muhammad Asri saleh, Menegakkan Hukum dan Mendirikan Hukum, Pekanbaru: Bina Mandiri Press, 2003.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Nico Ngani, Nyoman Budi. dkk, Mengenal Hukum Acara Pidana Bagian Umum dan Penyidikan, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta, 1984.

Noeng Muhajir, Metode penelitian Kualitatif, Yogyakarta:Rake Surasin, 1996.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Abadi, , 1997.

Parman Soeparman, Penghantar Hukum Indonesia, Jakarta: UI Press , 1986.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana,2008.

R. Susilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor: Polites, 1979.

Radbruch, Gustav, Unsur Penegakan Hukum, Jakarta: Sinar Harapan, 1988.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Ruslan Renggong, Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan Ham Dalam Proses Penahanan Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2006.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.

Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

----------------------, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, , 2006.

----------------------, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Buku Kompas, 2010.

----------------------, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologis Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

-------------------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo,2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenai Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty , 2003.

Syarifuddin Pettanase (dalam tesis Asron Eswandi), Hukum Acara Pidana, Palembang: Universitas Sriwijaya, 1997.

Tolib Effendi, Praktik Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Yustisia, 2014.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

-------------------, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, cet. Ketiga Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Yunasril Ali, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2014.

-----------------, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Jurnal/Kamus/Tesis/Wawancara

Ari Wahyudi Hertanto, Hubungan Antara Aspek Sosiologis dan Hukum dalam Pembangunan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum LSD Vol.III, Agustus-November 2008.

Bona Fernandez. MT. Simbolon, “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana”, Tesis, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009.

Christy Paskahlis, Kedudukan SPDP Dalam Prapenuntutan Berdasarkan KUHAP (Kajian Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 Tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Lex.Crimen Vol.VII/No.3/2018.

Fransiska Avianti, Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Tesis magister Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 2008.

Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?, Law review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No.3 tahun 2006.

Juhairiah, Hubungan Hukum Institusi Penyidik (Polri, Jaksa, KPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Librum, Vol.1, No.2, Juni 2015, hlm. 106.

Ledy Diana, “Penyakit Sosial dan Efektivitas Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2 No. 1 Februari 2011.

Nur Hidayat, Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya, Jurnal Yustitia, Volume 10, No.1, Nov. 2010.

Ongki Liunsili, Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Kuhap, Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017.

Widia Edorita, “Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif: Dimana Harus Dimulai?”,Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No.1, Agustus 2010.

Widiada Gunakaya, Solusi Problematika Penyidikan Dalam Kerangka Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga “Penyidikan Lanjutan” Dalam Pembaharuan KUHAP, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 24 No. 01 Februari 2011.

Website

Putusan MK No 130 / PUU-XIII / 2015, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/130_PUU-XIII_2015, Diakses Tanggal 21 Mei 2017.

Refs & Annos, 2013. Exemption of Criminal Division Systems. Westlaw Journal, U.S. Government Works. https://web2.westlaw.com/, diakses pada 05 September 2017 Pukul 19.00 WIB.

Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com, diakses pada 06 Juli 2017 Pukul 19.30 WIB.

Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan.mahkamahagung.go.id/direktori/pidana-umum/pra-peradilan/index-1.html, Diakses tanggal 18 September 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.