Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Febri Handayani, Lysa Angrayni

Abstract


Dalam masyarakat modern, keinginan untuk memperjuangkan sebuah masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, hukum, dan budaya tinggi sepertinya baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi sebuah kondisi yang ingin “dipercepat” termasuk  keinginan untuk melakukan kontrol terhadap perbuatan pemerintah pada umumnya. Keinginan yang demikian juga dibarengi dengan harapan bahwa hak-hak masyarakat sebagai warga negara dilindungi dengan baik tanpa ada diskriminasi maupun penyimpangan yang akhirnya mendatangkan konflik antara warga negara dengan negara.

Masalah perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki warga negara, menghendaki hal tersebut diatur dan menjadi salah satu materi dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masalah perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu materi terpenting yang harus dimuat di dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar)? Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah karena negara sebagai organisasi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan. Lalu jika terjadi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap hak konstitusional warga negara, bagaimana seharusnya negara menyikapinya?  Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengakomodir keluhan warga negara yang hak-haknya dilanggar melalui suatu mekanisme yang dijalankan oleh badan atau lembaga yang berwenang.

Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional lewat proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan judicial review, tetapi dalam praktik, banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara formal dalam bentuk pengujian undang-undang, tetapi secara substansial termasuk pengaduan konstitusional (Constitutional complaint dan constitutional questions). Urgensi perlunya memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengaduan konstitusional, sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra di kalangan ahli hukum, sementara kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga semakin perlu digesa. Pada tataran implementasi, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, tidak menutup kemungkinan banyak pengaduan konstitusional yang tidak dapat ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi : Suatu Studi Tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif ( Jakarta : Pradnya Paramita, 2006).

Anis Ibrahim, Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum & Hukum Milenium Ketiga ( Malang : In-TRANS, 2007)

A.Masyhur Effendi dan Taufani Sukmana Evandri, HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik dan Proses Penyusunan/Aplikasi HA-KHAM (Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat (Bogor : Ghalia Indonesia, Cet.3, Edisi Revisi, 2010).

Achmad Edi Subiyanto, Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional, Jurnal Konstitusi, Vol. 8., Nomor 5, Oktober 2011.

Bambang Sutiyoso, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi (Yogyakarta : UII Press, 2009).

Bachtiar, Problematika Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD (Jakarta : Raih Asa Sukses, 2015), hlm.105.

Deddy Ismatullah & Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Cet.II (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007).

Hamdan Zoelva, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Media Hukum, Vol. 19., No.1., Tahun 2012..

I Dewa Gede Palguna, Yang “Terlepas” Dari Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI: Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint), Lex Jurnalica Vol.3 No.3 Agustus 2006.

-----, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).

Jan Klucka, Suitable Rights for Constitusional Complaint, Paper on Workshop of The Functioning of the Constititional Court of The Republic of Latvia, Riga, Latvia 3-4 Juli 1997.

Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

-----, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011).

Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Ed.1., Cet.3., (Jakarta: Kencana, 2009).

Marbun, et al, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Mohd. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (Jakarta : Rajawali Pers, 2010).

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Edisi 2, 2012).

Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara (Jakarta: Permata Aksara, 2012).

-----, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta : Permata Aksara, Cet.3., Edisi Revisi, 2014).

Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUDNRI Tahun 1945, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Cet.6., (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011).

Rahmat Muhajir Nugroho, Urgensi Pengaturan Perkara Constitutional Complaint dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol.7, No.1, Februari 2016.

Solly Lubis, MK dan Putusannya: Antara Harapan dan Kenyataan, Jurnal Konstitusi, Vol.3 No.4 (Desember 2006).

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke-2, (Bandung : Alfabeta, 2014).

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Ed.II., Cet.8., (Jakarta: PT Bumi Aksara,2011).




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v3i1.6252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.