THE PURIFIATION THEORY OF JUSTICEE FUNCTIONS: JALAN MENUJU KEHIDUPAN HUKUM YANG DEMOKRATIS DAN PANCASILAISTIS
Abstract
Abstrak
Penelitian eksploratis ini secara khusus dipersiapkan untuk menjawab tentang perlunya penciptaan sebuah forum pemurnian terhadap hukum positif, persisnya, sebuah model pemurnian yang diharapkan dapat menghadirkan di tengah-tengah kita sebuah sistem hukum dengan level yang lebih tinggi lagi dalam berdemokrasi, Sistem Hukum Pancasilaistis. Pendekatan yang digunakan untuk mendekati objek yang diteliti adalah, pendekatan yang yuridis-interdisipliner, pendekatan yang lazim digunakan dalam studi-studi Teori Hukum pada umumnya. Sementara itu, metode penelitian yang digunakan pada konteks keseluruhan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-teoretikal. Inilah sebutan untuk sistem yang akan mengampu penelitian ini untuk memetakan persoalan-inti; menghimpun data; dan, informasi, melakukan analisis, untuk kemudian menarik seperangkat kesimpulan. Hasil penelitian: (a) Lahirnya teori baru dalam diskurus-diskursus hukum pada tataran teoretikal, yakni: The Purification Theory of Justice Functions. Teori ini menawarkan kita sebuah tesis yang berintikan semacam persuasi akan pentingnya forum pemurnian/santification terhadap Fungsi-fungsi Peradilan, terutama dari forum pencampuran antara fungsi peradilan itu sendiri dengan, atau, terhadap potensi terjadinya penetrasi Fungsi Pemerintahan; (b) Jalan teoretis ini merupakan hal yang sedemikian fundamentalnya untuk dipertenggangkan, sebab teori ini diyakini sebagai satu-satunya di antara teori-teori di bidang hukum (yang ada di era kita) yang paling berkemampuan untuk memprakarsai lahirnya sebuah sistem penegakan hukum dengan performa yang jauh lebih meyakinkan, terutama di negara-negara yang sistem hukumnya tengah mengalami problem pembusukan yang sangat serius secara fathomistis; (c) Teori ini tidak sekedar menjanjikan kita sebuah sistem hukum yang dapat bekerja jauh lebih baik di dalam sejarah dan masyarakat, tapi sekaligus menjanjikan lahirnya sebuah Negara yang dioperasionalkan oleh sebuah Sistem Hukum yang sepenuhnya memiliki watak yang demokratis, dan Pancasilaistis.
Kata kunci: Teori Hukum; Pemurnian; Hukum Positif; Konsep Kehidupan yang Demokratis, dan Pancasilaistis
Abstract
This exploratory research is specifically prepared to answer the need for the creation of a forum for sanctification of positive Lawes, precisely, a sanctification model that is expected to present in our midst a higher level legal system in democracy, a Pancasilaistic Legal System. The approach used to explore the object under the study is a juridical-interdisciplinary approach an approach commonly used in Legal Theory studies in general. Meanwhile, the research method used in the overall context of this study is a normative-theoretical legal research method. This is the terminology to express the system that will control this project to map the core-problems; collect data; and, information, conducting analysis; then, drawing a set of conclusions. The results: (a) The birth of a new theory in legal discourses at the theoretical level, namely: The Purification of Theory of Justice Functions. This theory offers us a thesis which in essence is a kind of inducement on the importance of the forum for purification/santification of the Judicial Functions, especially on the forum of mixing the function of the judiciary itself with, or, the potential for penetration of Government Functions. (b) This theoretical track has become so important, because it is believed to be the only one among legal theories (in our era) that are most capable of initiating the birth of a law enforcement system with a far more convincing performance, especially in countries whose legal systems are experiencing a fathomistically problem of putrefaction. This theory does not merely pledges us a legal system that can work much better in history, and society, but at the same time pledges the birth of a State that is truly operationalized by a legal system that is extremely democratic and Pancasilaistic.
Keywords: Legal Theory; Purification; Law Positive; Concept of Democratic, and Pancasilaistic Social Life
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Barata, Atep Adya &, Bambang Trihartanto, 2005. Perbendaharaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, Elex Media Komputindo 005.
Bentham, Jeremy,1823, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press, Oxford.
Bertens, Kees, 1990, Sejarah Filsafat Yunani. Yogyakarta, Penerbit Kanisius.
Coad, David, 2008, Metrosexual, The: Gender, Sexuality, and Sport,: State University of New York Press, h Albany, NY.
Darmodihardjo & Shidarta, 2006, Pengantar Filsafat Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Davidson, Richard J. & Anne Harrington, 2002, Visions of Compassion: Western Scientists and Tibetan Buddhists Examine Human Nature, Oxford University Press, Oxford.
Dyer, Hadley & Marc Ngui, 2010, Watch This Space: Designing, Defending, and Sharing Public Space, ON: Kid Can Press Ltd., Toronto.
Eysenck, Michael W, 2004, Psychology: An International Perspective, Psychology Press Ltd, East Sussex.
Grote, George, 1885, Plato, and The Other Companion of Socrates, vol. 1, J. Murray Publisher, London.
Hamburger, Philip, 2009, Law and Judicial Duty. Harvard University Press, Cambridge.
Huijbers, Theo, 1995, Pustaka Filsafat: Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Ibrahim, Abdullah Laam bin 2015, Fikih Kekayaan, cet. 1, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Abu Almahdi Bihaqqi Muhammad, Penerbit Zaman, Jakarta.
Miller, Judith, 1996, God Has Ninety-Nine Names: Reporting from a Militant Middle East, A Touchstone Book, New York.
Muir,William Ker, 1977, Police: Streetcorner Politicians. University Chicago Press, Chicago.
Singleton, Sue Hanks, 2013, Nine Simple Laws to Create Joy and Grace: A Comprehensive Guide to Manifestation, iUniverse Inc, Bloomington.
Souryal,Sam S, 2011, Ethics in Criminal Justice: In Search of The Truth, Burlington, Elsevier Inc, MA.
Spaemann, Robert, 2000, Happiness and Benevolence. Diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh: Jeremiah Alberg. T&T Clark, Edinburgh.
Stones, George Boys & Christopher Rowe, 2013, The Circle of Socrates: Readings in the First-generation Socratics, Hackett Publishing & Co, Indianapolis/Cambridge.
Tim Penulis Universitas Sebelas Maret, 2010, Polisi dalam Kebijakan Kriminal di Bidang Hak Cipta. Sebelas Maret University Press, Solo.
Tjandra, Riawan, 2012, Hukum Keuangan Negara, cet. 1, Penerbit Grasindo, Kelompok Gramedia, Jakarta.
Xenophon, 1897, The Works of Xenophon: & II and Anabasis, MacMillan Publisher, Basingstoke.
B. Internet
Kompasiana. “Prabowo: Kebocoran Uang Negara Rp. 1.160 Trilyun”, https://www.kompasiana.com/hendri_jb/54f848f1a333118a5e8b4a34/prabowo-kebocoran-uang-negara-rp-1-160-trilyun, diakses tanggal 24 Juni 2015.
Biblehub.com. “Colossians”. https://biblehub.com./colossians/3- 22.htm, diakses tanggal 08 Oktober 2018
Latin Discussion, “Power is nothing, without control”, http://latindiscussion.com/forum/latin/power-is-nothing-without-control.2405/, diakses tanggal:20 Juni 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v2i2.6211
Refbacks
- There are currently no refbacks.