PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNAAN ALAT UKUR,TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) PASAR PANAM PEKANBARU
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam Pekanbaru Provinsi Riau. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen dalam penggunaan alat timbangan dan perlengkapannya di Pasar Tradisional Simpang Baru Panam dan Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbangan Dan Perlengkapannya (UUTP) menurut Hukum Islam. Menggunakan metode sosiologis empiris. Penggunaan timbangan dan alat perlengkapannya melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Pasal 45 tentang Perlindungan konsumen. Cara pelaksanaan perlindungan konsumen adalah dengan melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh Badan Metrologi dengan melakukan razia pemakaian alat timbangan dan perlengkapannya, melakukan penyitaan terhadap timbangan yang bermasalah, sampai pelaksanaan pengadilan ditempat.
Kata kunci : Perlindungan konsumen, alat ukur takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdullah, Hasyim, 2004, Laporan Tahunan, Balai Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Riau, Balai Metrologi, Pekanbaru.
Ahmad, Mustaq, 2001, Etika Bisnis dalam Islam Pustaka Al-Kausar, Jakarta.
Ismail, 2006, Kebijakan Perlindungan Konsumen; Makalah Dalam Rangka Sosialisasi
Qurtubi, Imam, , 2002, Al-Jami Li-Ahkam Al-Quran Jilid I, Maktabah Dar al-Hadits, Kairo.
Suggono, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Widjaja, Gunawan dan A. Yani, 2003,Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia, Jakarta.
B. Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989).
C. Makalah/Pidato
Sinaga, Aman, 2006, Aplikasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen; Makalah Disampaikan Dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Direktorat Perlindungan Konsumen, Depertemen Perdagangan, Bandung.
Sinaga, Aman, 2006, Substansi Perlindungan Konsumen; Makalah Dalam Rangka Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Direktorat Metrologi, Bandung.
D. Internet
Media islam Salafiyyah, https://almanhaj.or.id/3654-curang-dalam-timbangan-dan-takaran-mengundang-kerusakan-di-dunia-dan-celaka-di-akherat.html, diakses 10 November 2013
E. Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor. 2 tentang Metrologi Legal tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) Tanggal 04 Januari 1981.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 42) Tanggal 20 April 1999.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4566
Refbacks
- There are currently no refbacks.