ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU RIAU
Abstract
Alternatif Penyelesaian sengketa biasa digunakan para pihak yang bersengketa salah satunya melalui mediasi.. Melalui pihak penengah, disebut dengan mediator, dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini tentunya tidak selalu berhasil tercapainya perdamaian, karena sengketa berlanjut, kurang ahlinya tokoh masyarakat bertindak sebagai pendamai para pihak (mediator). Seperti salah satu hasil penelitian penulis dilakukan di Desa Kualu Kecamatan Tambang, terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Desa ini dengan sistem kekarabatan yang berlaku adalah matrilineal, atau sistem kekerabatan yang diambil dari garis keturunan Ibu.
Permasalah dalam masyarakat melalui musyawarahkan oleh para tokoh masyarakat adat . Namun yang bertindak sebagai pihak penengah yang netral disebut mediator, yakni ninik mamak yang dihormati masyarakat dan kelompok suku yang ada. Sebelumnya dimusyarawarahkan oleh kerabat atau keluarga terdekat. Jika permasalahan masih berlanjut maka diselesaikan melalui ninik mamak suku. Namun pelaksanaan mediasi dalam masyarakat ini dihadiri oleh pihak lain selain para pihak yang bersengketa, tentunya tidak sesuai dengan teori mediasi yang bersifat rahasia. Kendala lain mediator tersebut belum mempunyai sertifikat sebagai mediator. Adanya teknik mediasi yang dilakukan dengan cara “kaukus” atau mediator bertemu dengan para pihak dengan cara memisahkan tempat antara pihak satu dengan yang lainnya, cara dialog antara mediator dengan para pihak satu persatu.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4519
Refbacks
- There are currently no refbacks.