POLEMIK BAHAN KAMPANYE DALAM PILKADA KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2015
Abstract
Kampanye merupakan salah satu tahapan pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut pilkada) langsung yang harus dijalani. Kegiatan kampanye sangat berperan untuk mendongrak perolehan suara. Pilkada menjadi perhatian publik karena mereka dijanjikan oleh pasangan calon yang berkampanye tentang banyak hal sehingga mereka terpesona dengan janji-janjinya. Rumusan masalah yang dibahas, Pertama, bagaimana implementasi pengunaan bahan kampanye dalam kampanye pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Kedua, bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum akibat terjadinya sengketa penggunaan bahan kampanye dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pelalawan tahun 2015? Metode Penelitian berupa penelitian yuridis sosiologis, melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pelalawan dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2015. Hasil Penelitian; Pertama, Pelaksanaan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum menimbulkan permasalahan, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye tidak mampu mengantisipasi potensi masalah yang akan timbul dalam masa kampanye, tidak adanya meknisme review (verifikasi) terhadap materi dan desain oleh KPU, sehingga celah kekosongan hukum tersebut dimanfaatkan yang pada akhir nya menimbulkan konflik. Dalam kasus Pilkada Kabupaten Pelalawan, bahwa bahan kampanye tersebut tidak menyebut pasangan calon tersurat namun makna tersirat mengarah kepada pasangan calon tertentu. Kedua, Penyelesaian sengketa berkaitan bahan kampanye diselesaikan dengan penarikan bahan kampanye yang sudah beredar, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan, dan dari sisi KPU Kabupaten Pelalawan hal ini telah sesuai arahan dari KPU Provinsi Riau. Namun bahan kampanye yang terlanjur beredar akan sangat sulit kembali untuk ditarik.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Didik Supriyanto (Editor), Lia Wulandari, Armanda Pransiska, dan Catherine Natalia. 2015, Dana kampanye Pilkada. Jakarta: Yayasan Perludem.
Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2013, Basa Basi Dana Kampanye, Jakarta: Yayasan Perludem.
Pramono Anung Wibowo, 2013, Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi:
Potret Komunikasi Politik Legislator Konstituen, Jakarta: Penerbit Buku
Kompas.
Tim Perludem, 2015, Dana Kampanye
Pilkada Pengaturan Teknis Tentang Sumbangan, Pengeluaran, Dan Pelaporan Berdasarkan UU No 1/2015 Juncto UU No 8/2015, Jakarta: Yayasan Perludem.
Veri Junaidi dkk, 2015, Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014, Jakarta: Yayasan Perludem.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jurnal
Bilal Dewansyah, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4. No. 1, April 2015, hal. 21-41.
Eka Oktaviani, Jurnal Etika & Pemilu, Vol. 1. No. 4, 4 Desember 2015, hal. 56-64.
Hayat, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3, September 2014, hal. 468-491.
Lia Wulandari, Jurnal Perludem, No.7, Januari 2015, hlm. 103
Rudi dan Charlyna Purba, Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.1, Maret 2014, hal. 205.
Web
http://kbbi.web.id/kampanye diakses 15 Mei 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4433
Refbacks
- There are currently no refbacks.