KEARIFAN LOKAL BUDAYA SUKU SAKAI TERHADAP SUMBER DAYA PERAIRAN DI KABUPATEN BENGKALIS

Setia Putra, Erdianto Effendi

Abstract


Abstrak

Masyarakat Suku Sakai menangkap ikan di sungai dengan menombak dan mengail, serta menangkap udang dengan menggunakan tangguk. Di rawa-rawa atau di sungai-sungai kecil mereka menangkap ikan dengan menggunakan lukah dan jaring.  Mereka memasang lukah dari jaring pada sore hari menjelang malam dan pada pagi hari dapat dilihat hasil tangkapannya. Ada larangan menangkap ikan dengan putas,  pukat, sentrum dan racun bisa didenda adat berupa uang adat yang disepakati Pengurus Bathin (Kepala, Manti, Mangku). Dilarang menebang hutan dekat sungai dan danau, bila dilakukan maka didenda adat untuk memulihkan kerusakan dan disuruh menanam pohon 7 kali lebih banyak.

Kata Kunci: kearifan lokal, perairan, Sakai

 

Abstract

The Sakai tribe catches fish in the river by using the spear and hook, and using tangguk for shrimp. In swamps or small rivers they used a fish trap and netting to catch the fish. They put on the fish trap nets on the afternoon or before the night and they take the catch out in the morning. There is a ban on fishing with putas, gillnets, centrum and toxins and it can be fined by indigenous customary pecuniary who agreed by Bathin Board (Chief, Manti, Mangku). It is forbidden to cut down the forests near the rivers and the lakes, and the indigenous fined to recover the damage is to plant the tree seven times more.

Keywords : local wisdom, water, Sakai


Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Dahuri, R., S. P. Ginting., J. Rais, dan M. J. Sitepu.Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Hazairin, Suatu Ulasan tentang Hukum Adat Indonesia ada masa Sekarang, dalam lima puluh tahun Pendidikan hukum Indonesia, FH UI, Jakarta, 1994.

Laksanto Utomo, Hukum Adat, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Nur Sulistyo Ambarini, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Pelaksanaan PEMP dan Dampaknya Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Nelayan di Kota Bengkulu, dalam Jurnal Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Edisi 80, Mei-Agustus 2010.

Soepomo,Bab-BabtentangHukumAdat,PradnyaParamita,Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum : Mengukur Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Mahasiswa Hukum terhadap Peraturan Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 1997

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1996

_______________, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v1i1.4179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.