TINJAUAN PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI
Abstract
Tinjauan Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi. Penelitian ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai sistem pelelangan secara
sederhana di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dan membandingkan
proses Pengadaan Barang/Jasa berupa Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi dengan metode
lelang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian yang
digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah: metode penelitian lapangan yang terdiri
atas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Hasilnya yaitu
mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat pengolah data dan
komunikasi melalui metode pelelangan sederhana, pihak tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penandatanganan SPM,
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia
dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Gambaran
pengadaan barang pada Kanwil DJBC Sulawesi dimulai dari penyusunan dokumen pengadaan,
penyusunan harga perkiraan sendiri, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pengadaan
oleh ULP Provinsi Sulawesi Selatan, memasang pengumuman lelang, melaksanakan proses lelang,
sampai dengan mengumumkan pemenang lelang telah dilaksanakan. Berikutnya, penyedia barang/
jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari
Kanwil DJBC Sulawesi. Setelah itu, penyedia melaksanakan kontrak, melakukan serah terima
barang dan menyelesaikan pekerjaannya, hingga pencairan dana yang tercantum dalam kontrak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
JKP UNRI Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.