PERANAN HUMAS PT. PLN (PERSERO) APJ BANTEN UTARA SEBAGAI FASILITATOR KOMUNIKASI (STUDI KASUS MENGENAI PEMADAMAN PENERANGAN JALAN UMUM DESEMBER 2009)

Annisa rizki

Abstract


PT. Perusahaan Listrik Negara dalam menjalankan salah satu fungsinya memberikan fasilitas
penerangan jalan umum (PJU) yang manfaatnya dirasakan oleh publik. Sebagai pemberi fasilitas terhadap
publik, apabila terjadi ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, maka PT. PLN (persero) APJ Banten
Utara akan mendapatkan feed-back negatif. Seperti dalam kasus pemadaman PJU Kota Serang yang
dipadamkan sementara oleh PT. PLN (persero) APJ Banten Utara. Peranan Humas adalah sebagai ujung
tombak perusahaan, karena itu, apabila terjadi masalah yang berhadapan dengan publik, baik publik yang
bersentuhan langsung maupun yang tidak dengan kepentingan-kepentingan harus menjadi perhatian terhadap
masalah-masalah perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Sebagai dasar analisis peneliti menggunakan konsep peranan humas dari Dozier
dan Glen M. Broom. Setelah melalui proses penelitian, maka diperoleh hasil penelitiannya, yaitu: bahwa
peran humas PT. PLN (Persero) APJ Banten Utara dalam pemadaman jalan umum 2009 sebagai communication
facilitator, diantaranya: Sebagai Fasilitator Penghubung, Sebagai Fasilitator Penerjemah, Sebagai
fasilitator Mediator Organisasi dan Publik dalam perusahaan merupakan salah satu kunci penting untuk
pemahaman fungsi humas dan komunikasi terhadap publik dan perusahaannya.


Keywords


Public Relations, Fasilitator Komunikasi, Penerangan Jalan Umum, Studi Kasus

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.