Dualisme Administrasi Pemerintahan bagi Masyarakat di Daerah Perbatasan (Studi Kasus Perbatasan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu)
Abstract
Pemekaran wilayah marak ketika disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014. Pada awal kemerdekaan Indonesia hanya memiliki 8 provinsi, yaitu Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Sekarang terdapat 34 Provinsi dan 524 Kabupaten/Kota.
Faktor penyebab terjadinya dualisme administrasi pemerintahan adalah konflik tapal batas pada era otonomi daerah di Propinsi Riau, khususnya antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu adalah, ketidak jelasan titik koordinat tapal batas, kebijakan dan praktek administrasi pemerintah yang keliru, kepentingan pemilik modal, dan kepentingan poitik. Konflik tapal batas tersebut berdampak terhadap status kependudukan masyarakat yang menjadi dwi administrasi, hak pilih masyarakat sebagian menjadi hilang, dan konflik horizontal dan sesama aparatur pemerintah.
Kebijakan yang ditetapkan dalam pemekaran wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau perlu mengkaji berbagai aspek, sehingga tidak memunculkan konflik pasca pemekaran wilayah. Para pemangku kepentingan (stakeholders) diharapkan mampu mewujudkan persatuan masyarakat, dan mendahulukan kepentingan masyarakat dari kepentingan-kepentingan lainnya, sehingga dualisme administrasi pemerintahan dapat dihindari dan adanya staus kependudukan yang jelas bagi masyarakat yang ada di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, terutama 5 desa yang menjadi permasalahan di kawasan tapal batas tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35967/jipn.v14i23.6171
Refbacks
- There are currently no refbacks.