KEWENANGAN NOTARIS DALAM PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH SESUAI ASLINYA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Notaris berwenang untuk melakukan pengesahan fotocopy ijazah serta untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum fotocopy ijazah yang disahkan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini tidak hanya didasarkan penelitian kepustakaan (library research), akan tetapi juga penelitian empiris. Untuk menunjang dan melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan (field research). Semua data yang telah diperoleh dari hasil penelitian, dianalisis secara kualitatif, selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 59 Tahun 2018, definisi ijazah adalah bukan surat yang seperti secara umum menjadi kewenangan Notaris untuk mengesahkan sesuai aslinya, akan tetapi dokumen pengakuan prestasi belajar/lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Di samping itu Notaris tidak mampu untuk melakukan verifikasi fakta dan data atau dokumen asli ijazah sehingga Notaris tidak akan sanggup mempertanggungjawabkan tindakannya jika melakukan pengesahan tersebut, karena berlaku prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawabankewenangan, oleh karena itu kewenangan pengesahan fotocopy ijazah secara khusus sudah diberikan kepada perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 59 Tahun 2018. Implikasi hukum foto copy ijazah yang disahkan oleh Notaris adalah: Munculnya penolakan terhadap pengesahan yang dilakukan oleh Notaris terhadap beberapa instansi atau lembaga-lembaga penerima kerja dan perguruan tinggi; Berpotensi terjadinya kerugian lebih besar, sehingga Notaris bisa digugat untuk mengganti kerugian; Membuka peluang lolosnya atau adanya pengesahan ijazah palsu yang lagi marak di masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kata Kunci : Kewenangan, Notaris, IjazahFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7654
Refbacks
- There are currently no refbacks.