EKSISTENSI PENYELESAIAN SANKSI ADAT DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi adat dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas jalan di polres Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dan bentuk efektivitas penindakan aparat penegak hukum ketika dihadapkan dalam kasus pidanakecelakaan lalu lintas jalan dengan cara penyelesaian sanksi adat di wilayah Polres Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data diperoleh baik secara primer maupun secara sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menyajikan secara empiris, dengan menjelaskan, menggambarkan dan menguraikan masalah-masalah yang akan dikaji dan penyelesaiannya berkaitan dengan penerapan sanksi adat dalam penyelesaian pelanggaran kasus kecelakaan lalu lintas Jalan di Polres Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat dalam penyelesaian pelanggaran kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Kabupaten Konawe dilakukan dengan musyawarah adat, perdamaian secara kekeluargaan dan permohonan maaf pelaku penabrakan kepada orang tua korban dengan pelaksanaan Adat yang di rangkaikan dengan denda berdasarkan dengan ketentuan Adat Tolaki yaitu: a. (satu) pis Kaci, b. (satu) Ceret/teko, c. (satu) ekor kerbau, d. (satu) karung beras serta uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Penerapan sistem adat yang berlaku telah dikesampingkan tanpa mempertimbangkan musyawarah perdamaian dalam proses berita acara penyelesaian secara kekeluargaan yang sesuai dengan adat kebiasan yang berlaku sehingga terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas, setelah dilimpah ke Pengadilan Negeri Unahaa, maka hakim pengadilan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 4 bulan. Sementara dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 7 KUHAP Kepolisian, tidak melakukan pertimbangan tertentu dalam batasan-batasan sebagai tindakan diskresi berdasarkan upaya perdamaian adat secera kekeluargaan.
Kata Kunci: Adat, Lalu Lintas, Kecelakaan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7642
Refbacks
- There are currently no refbacks.