PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

suparto suparto

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan pemilihan kepala daerah dalam perspektif hukum progresif. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan UUD dan Undang-Undang mempunyai kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum termasuk didalamnya adalah perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Yang dimaksud dengan perselisihan hasil adalah perselisihan terkait dengan hasil penghitungan suara pasca pemilihan. Namun dalam putusan No. 45/PHPU D-VIII/2010 tentang sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Mahkamah Konstitusi tidak hanya memeriksa hasil penghitungan suara saja melainkan juga memeriksa prosesnya dan menetapkan pemenangnya. Mahkamah berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang diuntungkan  dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat ditemukan adanya pelanggaran sejak awal proses pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif, maka Mahkamah Konstitusi membatalkan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang dan menetapkan pasangan calon yang kalah  sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.  Hal ini merupakan sesuatu yang luarbiasa dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia mengingat selama ini hakim hanyalah dianggap sebagai corong undang-undang.  Walaupun oleh sebagian pihak dianggap kontroversial karena dianggap melampaui kewenangannya dan melanggar undang-undang,  keputusan  Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah terobosan dalam rangka menegakkan hukum progresif. Hukum progresif bertujuan untuk tercapainya keadilan substansif bukan hanya keadilan prosedural atau kepastian hukum. Hukum tidak dapat lagi ditempatkan sebagai sebuah dokumen absolut dan otonom. Kreatifitas manusia penegak hukumnya harus diberikan kesempatan untuk  berimprovisasi dalam penegakan hukum demi tercapainya keadilan.

 

Kata kunci : Putusan ; Mahkamah Konstitusi ; Hukum Progresif.

ABSTRACT

 

This study aims to find out about the Constitutional Court Ruling on regional head election disputes in the perspective of progressive law. The Constitutional Court of the Republic of Indonesia based on the Constitution and the Law has the authority to decide on disputes about the results of general elections including the disputes over the results of regional elections. The result of a dispute over results is a dispute related to the results of the post-election vote count. But in decision No. 45 / PHPU D-VIII / 2010 concerning the dispute over regional head elections in Kotawaringin Barat District, Central Kalimantan Province, the Constitutional Court not only examined the results of the vote count but also examined the process. The Court make an opinion that there should be no party who benefits from the vote due to violations of the constitution and the principle of justice in the implementation of regional head elections. Regional head elections must be carried out democratically and do not violate the principles of general elections, namely direct, general, free, confidential, honest and fair. Because the election of regional heads in Kotawaringin Barat Regency found violations from the beginning of the implementation process which was carried out in a systematic, structured and massive manner, the Constitutional Court canceled the candidate pairs determined by the General Election Commission (KPU) and transferred their votes to the losing candidate and set it as a winner. This is something extraordinary in the development of the legal system in Indonesia, considering that so far the judges have only been considered as the mouthpiece of the law. Although some parties are considered controversial because they are considered to exceed their authority and violate laws, this Constitutional Court decision is a breakthrough step in order to enforce progressive law. Progressive law aims to achieve substantive justice not only procedural justice or legal certainty. The law can no longer be placed as an absolute and autonomous document. Human creativity in law enforcement must be given the opportunity to improvise in law enforcement in order to achieve justice.

 

Keywords: Verdict ; Constitutional Court ; Progressive Law.

 

 


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.