FAKTOR PENGHAMBAT PENYIDIKAN DELIK PENCURIAN DALAM KELUARGA DI KABUPATEN BONE

Jumrah Jumrah

Abstract


Abstract

The research aims to analyze (1) the factors that hinder the process of investigation of family theft in the District of Bone, and (2) countermeasures against theft in the family in Bone Regency. This study uses a juridical-sociological research method, which examines law by connecting with social symptoms that have an effect and effect on various aspects of social life. This research is descriptive (descriptive research), namely research that has the character of knowing and describing an object of study. The results of the study show (1) the inhibiting factors of family theft in the Regency of Bone is the lack of legal awareness and the quality of human resources. The police, and (2) the prevention of theft of theft in the family in Bone Regency is carried out through two efforts, namely: preventive measures: establishing an environmental security system, counseling, namely in the form of legal counseling and increasing security for areas considered prone to crime and repressive efforts: arrest and detention and guidance for criminals.

 

Keywords: Investigation, Family Theft, Bone

 

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk menganalisis (1) Faktor yang menghambat Proses penyidikan Delik Pencurian dalam keluarga di Kabupaten Bone, dan (2) penanggulangan delik pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisi-sosiologis, yakni mengkaji hukum denagn menghubungkan dengan gejala sosial yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian yang sifatnya untuk mengetahui dan mendeskripsikan suatu objek kajian, Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor penghambat penyidikan Delik Pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone adalah Kurangnya kesadaran hukum dan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparat Kepolisian, dan (2) Penanggulangan Delik Pencurian dalam kalangan keluarga di Kabupaten Bone dilakukan melalui 2 upaya yaitu: Upaya preventif: mengadakan sistem keamanan lingkungan, Penyuluhan, yakni berupa: Penyuluhan Hukum dan Meningkatkan pengamanan terhadap daerah yang dianggap rawan terjadinya kejahatan dan Upaya represif: penangkapan dan penahanan dan Pembinaan terhadap pelaku kejahatan.

 

Kata Kunci: Penyidikan, Pencurian Keluarga, Bone


Keywords


Investigation, Family Theft, Bone

Full Text:

PDF

References


Djanggih, Hardianto dan Kamri Ahmad, “The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, No. 2, Mei 2017.

Erdiansyah, “Kekerasan dalam Penyidikan dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Riau Law Journal, Vol. 2, No. 2, November 2018.

Islah dan Dudi Handika, “Suatu Tinjauan terhadap Tanggung Jawab Polri dalam Melakukan Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002”, Jurnal Lex Specialis, Tahun 2017.

Kamu, Migel, “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Memiliki Hubungan Darah dengan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencurian (Penerapan Pasal 367 Ayat (2) jo Pasal 362 KUHP)”, Lex Et Societatis, Vol. 7, No. 1, Januari 2019.

Musak, Richard F., “Ancaman Pidana Mati terhadap Pencurian dengan Kekerasan”, Lex Crimen, Vol. 4, No. 3, Mei 2015.

Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Prayetno, “Kausalitas Kemiskinan terhadap Perbuatan Kriminal (Pencurian)”, Media Komunikasi FIS, Vol. 12, No. 1, April 2013.

Prayitno, Kuat Puji, “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012.

Raharjo, Agus dan Angkasa, “Profesionalisme Polisi Dalam penegakan Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, September 2011.

Rondonuwu, Roky, “Penyidikan Delik Aduan Pencurian dalam Keluarga Pasal 367 KUH Pidana”, Lex Administratum, Vol. 5, No. 1, Januari 2017.

Soesilo, R., 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Tampi, Butje, “Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Lex Crimen, Vol. 2, No. 3, Juli 2013.

Usman, Atang Hermawan, “Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 30, No. 1, Februari 2014.

Wulandari, Sri, “Fungsi Laporan dan Pengaduan Masyarakat Bagi Penyidik dalam Mengungkap Kejahatan”, Serat Acitya, Vol. 2, No. 3, Tahun 2014.

Yudho, Winarno dan Heri Tjandrasari, “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 17, No. 1, Tahun 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i1.6994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.